Penggunaan narkoba di kalangan publik figur masih saja kerap terjadi. Kali ini datang dari kalangan selebgram. Syiva Angel yang terkenal sebagai selebgram dan YouTuber gaming. Ia diamankan oleh Polresta Denpasar, Bali bersama dengan tiga temannya karena penyalahgunaan narkoba. Menurut laporan polisi, narkoba yang digunakan Syiva bersama tiga rekannya tersebut merupakan narkoba jenis baru dengan nama P-FLouro Fori. Narkoba tersebut termasuk dalam jenis yang langka. Lantas, apa itu narkoba P-Flouro Fori yang sebenarnya? Berikut penjelasannya!
1. Tidak tercantum khusus dalam UU Narkotika
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi pers menyebut P-Fluoro Fori ada di urutan 183, tapi tidak ditemukan jenis tersebut di lampiran UU Narkotika. Dalam Lampiran I UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika, pada daftar narkotika golongan I,II, dan III, tidak ditemukan jenis narkoba P-Fluoro Fori.
Diketahui, jenis Para-Fluoro-Butyrylfentanil telah ditinjau oleh Komite Ahli Ketergantungan Obat (ECDD) yang kemudian diajukan sebagai perhatian khusus oleh WHO. Hal itu dikarenakan jenis Para-Fluoro-Butyrylfentanil jika masuk ke tubuh manusia akan menyebabkan beberapa gejala, seperti disorientasi, bicara cadel, gaya berjalan goyah, hipotensi, hingga penyempitan pupil. Sejak itu, Para-Fluoro-Butyrylfentanil terdaftar di Jadwal I Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika.
2. Jenis yang langka
Jenis narkoba P-Fluoro Fori adalah jenis yang langka dan hingga saat ini masih didalami darimana asal barang tersebut. Barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet P-Fluoro Fori seberat 1,90 gram juga masih digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut. Menurut keterangan Syiva, ia mendapat obat terlarang tersebut dari seseorang yang disebut "Bli".
3. Memiliki efek yang lebih mematikan
Tak hanya langka dan baru, narkoba tersebut juga memiliki efek yang lebih kuat. Berdasarkan laporan kapolresta Denpasar, narkoba jenis baru ini seperti pil ekstasi, namun memiliki efek lebih parah ketimbang pil ekstasi biasanya.
"BB (barang buktinya) - nya adalah ini narkoba jenis baru ini yang tadi sangat mematikan. Ini kita sayangkan sekali mudah-mudahan dengan proses hukum ini ya, tujuan kita untuk mengubah sehingga dia bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," Ujar Jansen.
Terkait P Fluoro Fori, dr Hari Nugroho dari Mental Health Addiction and Neurosience (IMAN) menyatakan narkoba ini berada dalam lampiran Permenkes No 22 Tahun 2020 dengan nama pFPP, singkatan dari Para Fluro Phenylpiperazin. Merupakan narkoba jenis baru turunan dari piperazin khususnya phenylpiperazin.
Turunan piperazine banyak disalahgunakan sebagai party pill selayaknya ekstasi karena efeknya mirip amfetamine sekaligus efek halusinogenik. Sementara narkoba pFPP sebagai turunan piperazine mempunyai efek yang sama hanya lebih mild jika dibanding turunan piperazine lainnya. Namun demikian pemakaian yang sering dan dosis yang besar dapat menimbulkan konsekunsi kesehatan baik gangguan psikiatri berupa agitasi, kecemasan, insomnia halusinasi. Bahkan gangguan fisik seperti gangguan jantung misal nya nyeri dada, serangan jantung, takikardi, atau hipertensi.
Narkoba pFPP yang beredar secara ilegal ini kandungan sering tidak murni yang kemungkinan dicampur dengan zat lain seperti ganja sintetik, katinona sintetik, turunan amfetamine atau kombinasi dengan turunan piperazine lainnya spt BZP (benzylpiperazine). Tentunya hal ini dapat membahayakan penggunanya dan bisa berakibat fatal.
4. Ancaman penjara maksimal 12 tahun
Selebgram Syifa Angel dan tiga rekannya dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman mendapat ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Itulah dia fakta mengenai narkoba langka jenis baru yang menjerat selebgram Syiva Angel.