Arti WADA & Tes Doping, Penghalang Merah Putih Berkibar di Thomas Cup

Penjaga ajang olahraga yang adil

Arti WADA & Tes Doping, Penghalang Merah Putih Berkibar di Thomas Cup

Kabar gembira sekaligus menyedihkan datang dari dunia olahraga Indonesia. Setelah penantian 19 tahun lamanya, Indonesia akhirnya bisa membawa pulang piala Thomas Cup kembali. Setelah terhenti di tahun 2002, Indonesia harus pulang tanpa piala dalam gelaran Thomas Cup, walau sejarah mencatat Indonesia selalu sukses dalam ajang ini.

Kini di tahun 2021, akhirnya Indonesia berhasil membawa pulang piala Thomas Cup setelah mengalahkan telak juara bertahan, China dengan skor 3-0. Tapi hal yang menyedihkan adalah bendera Merah Putih terpaksa tidak dapat berkibar di lapangan karena ada peringatan dari WADA terkait laporan tes doping yang tidak dilaporkan oleh Indonesia. Meski begitu, lagu “Indonesia Raya” masih dapat diputar.

Apa sebenarnya WADA dan tes doping yang menjadi penghalang bendera Merah Putih berkibar di Thomas Cup? Berikut penjelasannya.

Kronologi singkat gagalnya pengibaran bendera Indonesia

Arti WADA & Tes Doping, Penghalang Merah Putih Berkibar di Thomas Cup

Bendera Merah Putih tak dapat berkibar lantaran mendapat Indonesia mendapat sanksi dari WADA (World Anti-Doping Agency). Pada 7 Oktober 2021, WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.

Sebelumnya pada 15 September 2021, WADA mengirim surat resmi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tentang ketidakpatuhan tersebut. Indonesia bersama tujuh negara lain tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi, yakni pada 2020 dan 2021, seperti yang telah ditetapkan dalam test doping plan (TDP).

WADA memberi tenggat waktu selama 21 hari untuk Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk memberi klarifikasi. Tetapi hingga tenggat waktu, Indonesia tidak memberi jawaban. Karena hal tersebut, ada tiga sanksi yang diberikan WADA, yaitu pelarangan pengibaran bendera di berbagai ajang olahraga selain Olimpiade, tidak memenuhi syarat menjadi tuan rumah dalam kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, serta perwakilan Indonesia tidak memenuhi syarat menempati posisi anggota dewan di dalam sebuah komite olahraga.

Itulah kronologi tidka berkibarnya bendera Merah Putih di ajang Thomas Cup dan akhirnya digantikan dengan bendera PBSI. Ini bukan berarti para atlet Indonesia menggunakan doping, tapi adanya ketidakprofesionalan LADI dalam melaporkan tes doping para atlet.  

Apa itu WADA?

Melansir dari laman resminya, WADA (World Anti-Doping Agency) atau Badan Anti-Doping Dunia didirikan pada tahun 1999 sebagai badan independen internasional yang disusun dan didanai secara merata oleh gerakan olahraga dan pemerintah dunia.

Kegiatan utamanya meliputi penelitian ilmiah, pendidikan, pengembangan kapasitas anti-doping, dan pemantauan Kode Anti-Doping Dunia (Kode) – dokumen yang menyelaraskan kebijakan anti-doping di semua olahraga dan semua negara.

Mereka memiliki visi, yaitu semua atlet dapat berpartisipasi dalam lingkungan olahraga yang bebas doping. Sementara misinya adalah untuk memimpin gerakan kolaboratif di seluruh dunia untuk olahraga bebas doping.

WADA ditugaskan untuk mengawasi kegiatan di sejumlah bidang utama:

  • Pemantauan kepatuhan kode: Mengawasi penerimaan, penerapan, dan kepatuhan Kode, dokumen inti yang menyatukan kebijakan, aturan, dan peraturan anti-doping di seluruh dunia.
  • Pendidikan: Metode pencegahan seperti program pendidikan berbasis nilai yang ditargetkan pada atlet muda, pelatih, dokter, pelatihan dan orang tua tentang bahaya dan konsekuensi doping, serta konsekuensi hukum dan sosial, semakin lazim dalam program anti-doping.
  • Sains dan kedokteran: Penelitian ilmiah, menerbitkan Daftar Zat dan Metode Terlarang tahunan, dan mengelola akreditasi laboratorium, Pengecualian Penggunaan Terapi (TUEs) dan Paspor Biologis Atlet (ABP).
  • Koordinasi anti-doping: Mengkoordinasikan kegiatan anti-doping secara global melalui clearinghouse pusat Anti-Doping Administration & Management System (ADAMS) .
  • Perkembangan anti-doping global: Melalui program Regional Anti-Doping Organization (RADO) , WADA mengembangkan budaya olahraga bersih di berbagai belahan dunia yang sebelumnya tidak tersentuh program anti-doping.
  • Penjangkauan atlet: Terlibat dengan atlet, rombongan dan semua yang terlibat dalam olahraga di panggung dunia, program Athlete Outreach WADA bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memastikan atlet terlibat dan menjadi bagian dari solusi.
  • Kerjasama dengan penegak hukum: Bekerja sama dengan pemerintah, penegak hukum dan Organisasi Anti-Doping (ADO) untuk memfasilitasi pengumpulan bukti dan berbagi informasi.
  • Inisiatif lainnya: Melakukan berbagai kegiatan lain termasuk Misi Pengamat Independen di acara olahraga besar.

Apa itu LADI?

Di Indonesia sendiri badan yang mengurusi tentang tes doping adalah LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia). Melansir dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

LADI bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA, serta lembaga antidoping regional. Operasionalisasi kegiatan dan keputusannya, bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas.

Mereka bertanggung jawab kepada Menteri dalam menjalankan tugasnya. LADI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan anti Doping pada setiap kegiatan olahraga. Fungsinya, antara lain:

  • Perencanaan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja;
  • Penyusunan bahan kebijakan, peraturan, dan pedoman;
  • Pengembangan kompetensi antara lain melalui pelatihan, seminar, dan kursus;
  • Pengelolaan administrasi dan informasi elektronik; dan
  • Penatausahaan kerja sama dengan organisasi anti doping tingkat internasional, dan mitra strategis ladi lainnya; pengelolaan kehumasan dan publikasi;
  • Pelaksanaan sosialisasi anti doping;
  • Pelaksanaan program edukasi, advokasi dan konsultasi hukum; dan
  • Pelaksanaan riset/penelitian tentang doping dalam bidang medis, sosial, dan keolahragaan;
  • Penyusunan rencana penyebaran/distribusi pengujian;
  • Pemantauan keberadaan olahragawan yang wajib ujidoping;
  • Pengambilan sampel di dalam kompetisi dan di luar kompetisi; pengujian sampel;
  • Penyampaian informasi hasil pengujian sampel;
  • Pelaksanaan investigasi potensi pelanggaran oleh olahragawan dan/atau tenaga pendukung olahragawan;
  • Pelaksanaan proses pemberian tue;
  • Pemberian fasilitas pelaksanaan rm dan panel dengar pendapat; dan
  • Pelaksanaan atau eksekusi keputusan manajemen hasil.

Apa itu tes doping?

Hal yang mendasari semuanya adalah tes doping. Mungkin beberapa darimu sudah ada yang tahu dan mungkin juga belum. Mengutip BBC, doping adalah zat terlarang yang dikonsumsi oleh atlet untuk meningkatkan performanya.

Sedangkan tes doping adalah pemeriksaan atau tes pada para atlet mengenai adanya zat terlarang yang dikonsmsi untuk meningkatkan performa (doping). Istilah lain doping adalah Performance Enhancing Drugs (PED), yaitu jenis obat-obatan yang digunakan oleh atlet untuk meningkatkan kinerja atletik mereka dalam olahraga kompetitif.

Ada beberapa jenis obat-obatan yang dilarang oleh Badan WADA, yaitu androgens, blood doping, peptide hormones, stimulants, diuretics, narcotics, dan cannabinoids. Zat yang paling sering digunakan oleh atlet adalah androgen, seperti steroid anabolik.

Zat tersebut memungkinkan seorang atlet untuk bisa berlatih lebih keras, pulih lebih cepat, dan membangun lebih banyak otot. Namun di lain sisi, penggunaan zat tersebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal dan peningkatan agresi.

Doping sendiri menjadi hal yang menakutkan dan menjadi musuh di ajang olahraga. Ini karena menjadi salah satu yang harus dilawan, karena bisa menimbulkan ketidakadilan di ajang olahraga. Tapi lebih dari itu, konsumsi doping dalam jangka panjang sangat mempengaruhi kondisi kesehatan para atlet, bahkan bisa menimbulkan kecanduan.

Contoh nyata hukuman bagi pengguna doping dalam ajang olahraga adalah seperti Rusia di ajang Olimpiade kemarin. Para atlet atau negara Rusia tidak bisa memakai nama negara, bendera dan lagu kebangsaannya.

Mereka hadir dengan nama "ROC" akronim dari Russian Olympic Committee (Komite Olimpiade Rusia). Hal itu karena Rusia mendapatkan sanksi dari Pengadilan Arbitase Olahraga (CAS) setelah dituduh menjalankan program doping yang didukung negara.

Itulah arti WADA dan tes doping yang buat bendera Merah Putih tak berkibar di Thomas Cup 2021 saat Indonesia dinyatakan menang.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved