Di tengah pandemi ini, kamu masih harus melakukan perjalan dengan pesawat? Kalau begitu, kamu harus bersiap karena kini setiap penumpang perjalanan udara diharuskan tiba tiga sampai empat jam di bandara sebelum terbang, lho!
Apa ya alasannya?
1. Adanya sejumlah pemeriksaan baik dokumen maupun kesehatan
Menurut PT Angkasa Pura II, pihaknya akan melakukan sejumlah pemeriksaan menyeluruh pada seluruh calon penumpang yang akan terbang, baik pemeriksaan dokumen sampai tes kesehatan. Oleh karena itulah, pihaknya menghimbau para calon penumpang untuk datang tiga hingga empat jam lebih cepat ke bandara.
“Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau screening,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin pada Senin, (1/6/20) kemarin di Jakarta.
2. Agar bisa terbang, dokumen harus sudah valid keabsahannya
Menurut Awaluddin, untuk bisa terbang, nantinya para penumpang akan diminta menyiapkan sejumlah dokumen untuk memenuhi protokol kesehatan. Dokumen-dokumen ini juga harus sudah valid keabsahannya.
“Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menerbitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.
3. Sedang melakukan simulasi untuk menyesuaikan "new normal"
Saat ini, menurut Awaluddin pihaknya sedang melakukan simulasi pra-penerbangan ini agar konsep "new normal" nanti dapat berjalan lancar. Pihaknya juga mengatakan akan melakukan screening dalam bentuk digital untuk mempercepat proses keberangkatan calon penumpang.
"Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendalian, ada metode screening dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.
“Tapi paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum connecting time dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” lanjutnya.
4. Mulai berlaku sejak 7 Juni mendatang
Menurut Awaluddin, peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 7 Juni mendatang. Namun, ia berharap mekanisme baru ini sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni 2020.
“Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya,” katanya.
Jadi, mulai siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, jika ingin bepergian dengan pesawat, ya, Bela.