Apa kamu salah satu yang berlangganan aplikasi streaming seperti Netflix hingga Spotify? Kalau iya, maka kamu harus bersiap, ya, jika tiba-tiba biaya langgananmu naik.
Duh, ada apa, ya?
1. Pemerintah tetapkan pajak digital untuk transaksi elektronik
Hal ini ternyata dikarenakan pemerintah yang resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (ppn) terhadap transaksi perdagangan dengan sistem elektronik (PMSE). Aturan ini sendiri ternyata sudah berlaku sejak Rabu, (1/7/2020) kemarin.
2. Layanan streaming populer ikut dikenai pajak digital sebesar 10%
Dari aturan ini, aplikasi-aplikasi dan layanan internet yang didalamnya menerapkan transaksi elektronik akan dikenakan pajak. Aplikasi-aplikasi populer seperti Netflix, Zoom, Spotify, hingga Joox dipastikan akan ikut dikenakan pajak. Kisaran pajak digital yang dikenakan pada konsumen sendiri dipatok sebesar 10%. Jadi, jika kamu biasanya dikenakan biaya berlangganan sebesar Rp50 ribu, maka kini kamu akan dikenakan biaya langgana sekitar Rp55 ribu, Bela.
3. Perusahan digital yang terdaftar akan memungut pajak digital pada konsumennya mulai Agustus mendatang
Menurut Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan pihaknya akan menunjuk perusahaan digital yang akan menarik PPN pada penggunanya pada Juli ini. Kemudian, perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom ini akan mulai menarik pajak pada para penggunanya mulai Agustus mendatang.
"Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri mulai menyetor PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI, dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," ujarnya.
4. Sudah ada 6 perusahaan digital luar negeri yang terdaftar
Hingga saat ini, Suryo mengataka bahwa sudah ada 6 perusahan digital asal luar negeri yang mendaftar sebagai pemungut pajak. Namun, Suryo belum bisa mengatakan nama-nama dari keenam perusahaan tersebut.
"As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," ujar Suryo pada Kamis, (25/6/2020) kemarin.
Menurut Suryo, hanya perusahaan yang siap secara infrastrukturlah yang mereka tunjuk sebagai pemungut pajak digital.
"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," ujarnya.
Untuk perusahaan yang belum ditunjuk oleh Ditjen Pajak, mereka dapat secara mandiri mengajukan diri sebagai pemungut pajak pada konsumennya.
"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," tambahnya.
5. Skema ini dibuat untuk menyeimbangkan ekonomi Indonesia pasca pandemi
Dalam skema PMSE ini, pemerintah menggunakan model significant economic presence. Artinya, perusahaan yang terdaftar harus menarik PPN dan membayar PPh dari transaksi digital yang dilakukannya. Ketentuan PMSE ini juga berlaku bagi perusahaan digital dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, berharap sistem ini dapat menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini. Hal ini lantaran basis PPh badan saat ini diproyeksikan turun untuk mendorong stimulus pemerintah pasca pandemi.
“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (1/4/2020), kemarin.
Itulah beberapa informasi seputar pajak digital yang ditetapkan pemerintah untuk transaksi elektronik. Jadi jangan kaget kalau tiba-tiba biaya langgananmu naik ya.