Rumah merupakan kebutuhan utama bagi setiap masyarakat di Indonesia, tetapi membutuhkan dana yang besar untuk mewujudkannya. Pada 20 Mei 2024, pemerintah Indonesia pun mengumumkan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, pro dan kontra terkait kebijakan ini muncul karena menilai ada hal-hal krusial yang perlu ditinjau ulang, terutama penerapan pemotongan 3% dari gaji atau penghasilan kerja. Hal ini menggiring pertimbangan untuk menunda implementasinya hingga tahun 2027.
Mengutip dari ekonomi.bisnis.com, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memberi sinyal untuk menyepakati penundaan.
“Ini harus dipikirkan pasti secara gradual tidak mungkin tiba-tiba semuanya dipungut harus simpan, harus nabung … Jadi, masih dalam tahap, 2027 itu, kan, sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera,” ungkap Heru Pudyo Nugroho dalam sebuah kesempatan.
Lantas, apakah isu berkaitan perumahan rakyat hanya terjadi di Indonesia? Adakah negara-negara yang telah lebih dulu mengusung kebijakan serupa Tapera dan bagaimana hasil yang tercapai? Apakah terbukti efektif dan diterima oleh masyarakat setempat?
1. Malaysia
Program: pemberian intensif
Berkaitan kebijakan perumahan rakyat, negera tetangga Malaysia memberlakukan program insentif pemerintah. Melalui program ini, masyakarat berpendapatan rendah dan pembeli rumah pertama dapat memperoleh beberapa insentif dari Pemerintah Masyarakat.
Khusus untuk pembeli rumah pertama kali di sejumah provinsi, Pemerintah Masyarakat juga akan membantu mereka dengan mengurangi jumlah pajak pengalihan tanah, sebagaimana tercatat dalam data Asosiasi Perumahan Internasional (IHA).
Di samping itu, pemerintah Masyarakat juga melengkapi kebijakan perumahan rakyat dengan program Malaysian Employee Provident Fund (EPF). Program ini berupa tabung wajib untuk masa pensiun dan tabungan perumahan, khususnya bagi karyawan swasta.
2. Singapura
Progam: skema tabungan jaminan sosial
Pemerintah Singapura menerapkan program Central Provident Fund (CPF) untuk membantu masyarakat setempat memiliki rumah. Spesifiknya, program ini mengusung skema tabungan jaminan sosial wajib yang didanai oleh kontribusi pemberi kerja dan pekerja.
Diyakini, program CPF berperan sebagai pilar utama sistem jaminan sosial Singapura dan dapat memenuhi kebutuhan perumahan, serta pensiun dan perawatan kesehatan.
Dalam rangka merealisasikanya, pengusaha dan karyawa harus memberikan kontribusi sebesar 17% dan 20% dari gaji bulanan biasa, hingga batas atas pendapatan sebesar SG$6.800 atau sekitar Rp81,3 juta (mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024).
3. Korea Selatan
Program: tabungan berlangganan perumahan
Membantu masyarakat memperoleh rumah yang terjangkau, Pemerintah Korea Selatan menawarkan program Housing Subscription Savings (HSS) atau program tabungan berlangganan yang memiliki sedikit kemiripan dengan program Tapera di Indonesia.
Program ini meminta masyarakat dengan penghasilan tertentu dan belum memiliki rumah untuk menyisihkan sebagian pendapatannya ke dalam rekening tabungan khusus kepemilikan rumah. Dengan mengikutinya, mereka berhak mendapatkan bantuan insentif.
Sebagai tambahan, Pemerintah Korea Selatan memberikan kontribusi yang dapat digunakan sebagai uang muka untuk pembelian rumah. Kontribusi ini juga tersedia bagi masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki.
4. Tiongkok
Program: penggunaan dana pensiun
Pemerintah China atau Tiongkok, memiliki program Tunjangan Karyawan Wajib yang mencakup dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi keselamatan kerja, tunjangan persalinan, dan dana perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Secara khusus untuk perumahan, Pemerintah China mewajibkan pekerja untuk membayar iuran sebesar 5%, sementara pemberi kerja harus membayar sisa iuran sebesar 20%.
Dana perumahan yang terkumpul dari iuran ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan perumahan yang terjangkau bagi para pekerja. Dengan demikian, Pemerintah China dapat meningkatkan tingkat kepemilikan rumah di negara tersebut.
5. Chili
Program: penyediaan rumah terjangkau
Menurut Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Chili berhasil menurunkan proporsi keluarga dan individu yang tidak memiliki rumah atau tinggal di perumahan di bawah standar dari 23% pada 1992 menjadi 10% pada 2011.
Kemajuan besar ini berhasil dicapai melalui berbagai program penyediaan perumahan terjangkau, seperti bantuan subsidi untuk rumah tangga dengan pendapatan rendah dan menengah, skema sewa untuk membeli, dan berbagai program inisiatif lainnya.
Khusus bantuan subsidi, Pemerintah Chili juga menawarkan program yang dinamakan “Subsidios para Acondicionamiento Térmico de la Vivienda.” Program ini membantu perbaikan rumah kepada rumah tangga di tiga kuintil pertama distribusi pendapatan.
6. Meksiko
Program: pemberian hibah
Dalam sepuluh tahun terakhir, Pemeritnah Meksiko menawarkan beberapa program untuk membantu perumahan sosial atau perumahan terjangkau. Beberapa di antaranya adalah program “Tu Casa” dan “Vivienda Rural” yang memberikan hibah kepada masyarakat.
Hibah yang dimaksud bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pembangunan rumah baru, pembelian rumah yang sudah ada, dan perbaikan rumah atau renovasi.
7. Belanda
Program: perumahan sosial
Belanda memiliki program perumahan sosial yang disebut "Sociale Huurwoningen." Program ini membantu masyarakat dengan subsidi tarif untuk tinggal di rumah bersubsidi dengan membayar maksimal €710,68 (Rp12,4 juta) dan sisanya ditanggung pemerintah.
Sebagai tambahan, Pemerintah Belanda juga menerapkan pengendalian harga sewa agar tidak naik lebih dari 4,3% setiap tahunnya. Pengawasan lebih lanjut juga dilakukan oleh dana perumahan pusat Centraal Fonds Volkshuisvesting untuk mengoptimalkannya.
8. Kanada
Program: peminjaman dana pensiun
Berkaitan kebijakan perumahan, Pemerintah Kanada memiliki Canadian Home Buyers’ Plan (HBP) yang memberikan akses kepada masyarakat untuk menarik dana dari rekening tabungan pensiun, Registered Retirement Savings Plan (RRSP), guna membeli rumah pertama.
Namun, setiap individu hanya dapat menarik hingga CA$35.000 dari RRSP mereka tanpa dikenai pajak. Selanjutnya, mereka harus mengembalikan dana yang ditarik dalam jangka waktu 15 tahun, terhitung sejak tahun kedua setelah terjadi penarikan dana.
Jadi, manakah program di atas yang paling menyerupai program Tapera di Indonesia? Manapun itu, kami berharap Pemerintah Indonesia dapat membuat keputusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Semoga sukses, Bela!