Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) naik tipis Rp3 ribu menjadi Rp1.016.000 per gram pada Kamis (30/7) pagi. Sehari sebelumnya, Rabu, 29 Juli 2020, harga emas berada di angka Rp1.013.000 per gram. Dikutip dari situs Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) juga stagnan Rp913 ribu per gram.
1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini.
Harga emas 0,5 gram: Rp538.000
Harga emas 1 gram: Rp1.016.000
Harga emas 2 gram: Rp1.972.000
Harga emas 3 gram: Rp2.933.000
Harga emas 5 gram: Rp4.860.000
Harga emas 10 gram: Rp9.665.000
Harga emas 25 gram: Rp24.012.000
Harga emas 50 gram: Rp47.945.000
Harga emas 100 gram: Rp95.812.000
2. Beli meski harga tinggi?
Kalau kamu mempertimbangkan beli emas di saat harga sedang meninggi seperti sekarang, sebaiknya kamu memiliki pemikiran untuk berinvestasi dalam jangka waktu panjang 5-10 tahun. Karena harga emas terus mengalami kenaikan.
Sebagai perbandingan, ketika kamu membeli emas pada 1 Februari 2020, harganya saat itu tercatat masih Rp403.800. Nah, kalau kamu sudah beli emas 10 tahun lalu dan menjualnya sekarang, maka keuntungan kamu lebih dari 2 kali lipat lho!
Coba dipikirkan kembali untuk pilihan investasi lain, Bela. Siapa tahu bisa cuan, kan?
3. Pembelian emas bisa dilakukan secara online dan kena pajak
Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.
Bila memilih membeli secara online kamu bisa mengunjungi situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.
Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja). Ingat juga, untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.
Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kalau kamu sedang ada uang lebihan, langsung saja cicil beli emas. Sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit.
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Masih Nanjak, Harga Emas 30 Juli Jadi Rp1.016.000"