Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilayangkan padanya di hari Senin (14/11/2022). Nikita menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijanjikan Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, saat ini Nikita ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.
Namun, di persidangan kali ini, Nikita meminta untuk tidak ditahan di rutan, melainkan dijadikan tanahan rumah atau kota. Hal tersebut disampaikan pengacaranya, Fahmi Bachmid kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra.
"Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota," kata Fahmi melalui pesan singkat.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan surat permohonan tersebut akan ditelaah secara administrasi terlebih dahulu kemudian dilihat pertimbangannya. Jika permohonan terdakwa dikabulkan, maka akan dikeluarkan surat ketetapan.
"Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak," kata Dedy.
"Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim," tambah Dedy.
Diketahui, awal mula kasus ini dimulai dari unggahan Nikita di Instagram Story-nya pada Mei 2022 lalu. Nikita mengunggah dua gambar yang diduga foto Dito Mahendra, seorang pengusaha dan kekasi dari Nindy Ayunda. Unggahan tersebut menjelaskan bahwa Dito tidak membayar hak para kru usai menyewa pesawat pribadi. Ia juga menyebut bahwa Dito pernah menganiaya seorang satpam serta mengungkit kasus penyekapan yang pernah dilakukan oleh kekasihnya, Nindy Ayunda.
Unggahan tersebut diketahui oleh Dito melalui karyawannya. Ia pun tidak terima dan melaporkan Nikita dengan tudingan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian Serang Kota pada 16 Mei 2022. Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Kini, diketahui masa penahanan artis berusia 36 tahun itu diperpanjang selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Hal tersebut berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang setelah ada penyerahan berkas dakwaan secara otomatis peralihan kewenangan penahanan pindah dari jaksa ke pengadilan.
Dengan begitu, Nikita akan ditahan hingga 6 Desember 2022, terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang pada 7 November 2022.