Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online, Terakhir 31 Desember 2023, Lho!

Caranya mudah, jangan sampai ketinggalan, ya!

Zikra Mulia Irawati

Pemerintah menerapkan kebijakan baru bahwa NIK dan NPWP akan disamakan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan batas maksimal pada 31 Desember mendatang. Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Pemadanan NIK dan NPWP pun dapat dilakukan secara online dengan cara yang terbilang mudah. Supaya tidak bingung, berikut Popbela rangkumkan informasi lebih lengkap dan langkah-langkahnya.

Cara melakukan validasi NIK dan NPWP

djponline.pajak.go.id

Sebelum melakukan pemadanan, Wajib Pajak hendaknya mengecek terlebih dahulu apakah NIK yang dimilikinya sudah berlaku sebagai NPWP atau belum. Langkah validasi ini bisa dilakukan lewat gawai masing-masing dengan mengakses laman DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id melalui aplikasi browser andalan kamu.

  2. Masukkan 16 digit NIK serta masukkan password untuk masuk ke akun DJP Online.

  3. Lakukan verifikasi captcha dengan memasukkan kode yang tertera pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol "Login".

  5. Jika login berhasil, artinya NIK sudah terhubung dengan NPWP. Dengan demikian, kamu tidak perlu melakukan pemadanan lagi.

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Apabila setelah melakukan login ke laman tetapi NIK belum berlaku sebagai NPWP, artinya kamu perlu melakukan pemadanan. Tenang, caranya mudah, kok! Siapkan NIK dan NPWP yang sebelumnya sudah kamu miliki lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit dan password.

  2. Agar tidak terdeteksi sebagai robot, masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan lalu klik "Login".

  3. Setelah berhasil login, pilih "Profil" lalu "Data Profil".

  4. Masukkan 16 digit NIK dan cek validitas dengan menekan tombol "Validasi".

  5. Jika validasi sudah berhasil, akan muncul keterangan "Valid". Selesaikan proses pemadanan ini dengan menekan tombol "Ubah profil".

Apa yang terjadi jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP?

Proses pemadanan NIK dan NPWP masih bisa dilakukan hingga 31 Desember. Jangan sampai terlambat, ya. Jika tidak melakukan prosedur ini, Wajib Pajak kemungkinan besar akan menemui kendala di kemudian hari saat mengurus pajak. Pasti kamu nggak mau hal ini terjadi, bukan?

Apabila lupa NPWP menjadi penghalang, Wajib Pajak bisa melakukan pengecekan secara online dan gratis. Hal yang harus disiapkan hanya NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah itu, pergi ke laman www.pajak.go.id lalu pilih menu "Pendaftaran NPWP" dan klik "Cek NPWP" yang ada di bagian bawah. Masukkan kedua nomor tersebut lalu lakukan verifikasi captcha. Setelah menunggu beberapa saat, NPWP akan muncul sehingga kamu bisa langsung melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan langkah-langkah yang sudah Popbela cantumkan di atas.

Jadi, nggak ada alasan lagi untuk malas melakukan NIK dan NPWP. Lakukan sekarang juga, yuk, Bela!

IDN Channels

Latest from News