Di tengah panasnya situasi politik Indonesia, akun e-mail resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diduga telah diretas pada Kamis (22/8). Akun dprnow@dpr.go.id tersebut mengirimkan sebuah surat elektronik (surel) yang berisi seruan menolak disahkannya RUU Pilkada.
Seperti apa isi surel tersebut dan bagaimana kelanjutan nasibnya? Simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini.
Duduk perkara dugaan peretasan e-mail DPR RI
Kantor DPR RI yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8) kemarin didatangi masyarakat untuk berunjuk rasa. Penyebabnya adalah polemik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bertolak belakang dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK pada Selasa (20/8) lalu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut menetapkan bahwa ambang batas pencalonan (treshold) dapat dilakukan oleh partai politik yang memiliki 6,5–10% suara sah sesuai jumlah penduduk di suatu daerah, serta usia calon gubernur minimal 30 tahun dan usia calon bupati minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja untuk mengubah UU Pilkada yang menganulir putusan tersebut. Dalam versi DPR, treshold pencalonan hanya dapat dilakukan oleh partai maupun koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut.
Situasi kian memanas ketika Baleg DPR juga menetapkan usia calon gubernur minimal 30 tahun dan usia calon bupati minimal 25 tahun saat dilantik. Spekulasi bahwa aturan baru ini akan ada menguntungkan pihak tertentu pun bermunculan. Namun, rapat pengesahan RUU Pilkada tersebut batal dilaksanakan karena tidak mencapai kuorum.
Isi e-mail DPR RI yang diduga diretas
Di berbagai platform media sosial, masyarakat menyuarakan keresahannya ini dengan berbagai cara. Kabar tak terduga datang dari e-mail dengan domain resmi milik DPR RI yang mengirimkan sebuah surat berisi perlawanan terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada, kepada sejumlah media massa.
"Batalkan aturan DPR RI DAN HENTIKAN SEGALA KETERLIBATAN lebih lanjut untuk menghancurkan Konstitusi kita atau kami akan MEMBOCORKAN INFORMASI SENSITIF MILIK DPR RI KE SELURUH DUNIA MINGGU INI!" begitu bunyi salah satu bait surel tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, benar bahwa dprnow@dpr.go.id pernah dipakai oleh DPR RI. Alih-alih diretas, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebut akun tersebut disalahgunakan oleh orang dalam yang pernah menjadi admin.
"Akun dprnow ini dulu digunakan oleh vendor sebagai adminnya. Berjalan dengan waktu sistem dprnow ini tidak lagi digunakan. Kemungkinan yang bisa login ke akun tersebut adalah admin-admin yang dulu menjadi admin dprnow," ujarnya.
Nasib akun e-mail DPR RI yang diduga diretas
Indra menambahkan, saat ini akun e-mail tersebut sudah dinonaktifkan sehingga tak dapat digunakan lagi. DPR RI akan melakukan investigasi lebih lanjut dan belum memutuskan apakah insiden ini akan berlanjut ke jalur hukum.
"Dapat kami sampaikan, Kesetjenan sudah menonaktifkan akun tersebut dan melakukan investigasi," terangnya.