Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat berlaku di 25 titik mulai Senin (6/6). Hal itu mengacu kepada Pergub 88 Tahun 2019.
"#TemanDishub, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Apa itu sistem ganjil genap?
Sistem ganjil genap adalah rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Aturan ini berlaku di hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku.
Kendaraan yang boleh melintas adalah pemilik plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap. Upaya ini diharapkan dapat menekan volume kendaraan hingga 45%.
Daftar titik ganjil genap
Mulanya, hanya ada 13 titik ganjil genap yang berlaku. Berikut daftar lengkap titik-titik terbarunya:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baru akan uji coba
Namun, pemberlakuan sistem ini baru akan ada di tahap uji coba hingga sepekan ke depan. Pelanggar hanya akan ditegur. Pemberian sanksi baru akan dimulai pada 13 Juni mendatang.
"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)," sambung Dishub DKI Jakarta.
Pengecualian kendaraan
Meski demikian, ada sejumlah jenis kendaraan bermotor yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap ini. Berikut daftarnya:
- Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Agar berkendara tetap nyaman, jangan lupa cermati peraturan baru ini, ya, Bela!