Kabar tidak enak datang dari Jefri Nichol, kemarin (25/02/2020). Telah tersebar di media sosial, foto surat gugatan dari Falcon Pictures terhadap Jefri, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, rumah produksi yang baru saja mengesahkan kemitraan dengan Lionsgate tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar! Sebenarnya bagaimana sih, duduk perkara berita menghebohkan ini? Simak beberapa fakta berikut ya, Bela.
Berdasarkan keterangan di surat tersebut, aktor 21 tahun itu telah melakukan wanprestasi terhitung sejak 1 Juni 2019. Wanprestasi sendiri adalah tidak terpenuhinya pelaksanaan kewajiban, atau kelalaian yang dilakukan, atau malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Selain Jefri, sang ibu—Junita Eka Putri—dan manajernya, turut terkena tuntutan yang sama. Bahkan di surat tersebut tertulis bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk secara tanggung renteng mengembalikan honorarium yang telah diterima para tergugat sebesar Rp 280 juta.
Pada pertengahan tahun 2019, pemeran Ahmad dalam film Habibie & Ainun 3 ini sempat tersandung masalah narkoba. Ia pun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, hingga dinyatakan bebas bersyarat pada 14 Desember 2019.
Apakah pasca kejadian tersebut, ada kaitannya dengan tuntutan wanprestasi yang dianggap Falcon berlaku sejak 1 Juni 2019? Belum ada keterangan langsung dari pihak Jefri terkait masalah ini. Kita tunggu saja ya, Bela.