Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Tak Juga Kantongi Izin, iPhone 16 di Indonesia Ilegal?

Tapi sudah banyak ponsel keluaran Apple ini yang beredar

Niken Ari Prayitno

iPhone 16 sudah resmi rilis. Di media sosial pun, ponsel terbaru keluaran Apple ini sudah banyak dikulik. Namun, hingga saat ini, iPhone 16 belum juga resmi masuk ke pasar Indonesia. Banyak tech enthusiast yang kecewa karena ponsel tersebut tak juga resmi dijual. Jika pun ada, iPhone 16 yang dijual di Indonesia dikategorikan produk yang ilegal.

Sebenarnya apa alasan iPhone 16 tak kunjung mendapat izin edar? Berikut rangkumannya untuk kamu.

Belum kantongi izin

CNet.com

Merangkum dari CNBC, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa Apple masih terus mengurus sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, setiap produk yang akan dipasarkan di dalam negeri, wajib memiliki sertifikat tersebut.

Investasi kurang Rp240 miliar, izin Apple tak keluar

Woodcessories.com

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang Kententuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang perlu dilakukan saat mengurus TKDN. Yakni, pembuatan produk di dalam negeri, aplikasi, dan pengembangan inovasi. Apple menggunakan skema pengembangan inovasi sesuai dengan peraturan tersebut.

Namun, masa berlaku TKDN Apple telah habis dan pemerintah masih menunggu Apple untuk memperpanjang masa izin dan pengurusannya. Nilai investasi Apple sesuai skema yang dipilih baru memenuhi senilai Rp1,48 triliun dari komitmen Rp1,71 triliun. Artinya, masih ada kekurangan Rp240 miliar yang membuat perizinannya tak kunjung rampung.

iPhone 16 yang sudah beredar adalah ilegal

TheEconomicTimes.com

Meski masih dilarang peredarannya, mengutip dari CNN, sebanyak 9000 unit iPhone 16 telah beredar di Indonesia. Ponsel ini masuk melalui barang bawaan penumpang yang dibeli dengan cara menggunakan jasa titip (jastip). Karena belum adanya izin resmi, maka bisa dikatakan jika ponsel tersebut adalah ilegal.

Apple minta penghapusan pajak selama 50 tahun

Techradar.com

Bukan cuma permasalahan izin TKDN, Apple ternyata pernah meminta insentif yang besar dari pemerintah Indonesia. Merangkum dari CNBC, saat pemerintah Indonesia meminta Apple untuk membangun pabriknya di sini, mereka menginginkan penghapusan pajak selama 50 tahun. Hal ini pernah mereka terapkan ke negara Vietnam, sehingga mereka dengan leluasa bisa membangun pabrik di negara tersebut.

Namun, bagi pemerintah Indonesia, penghapusan pajak selama 50 tahun merupakan insentif yang sangat besar dan hal inilah yang kemudian berimbas pada iPhone 16 yang tak kunjung diresmikan di Indonesia.

Semoga saja, ke depannya ada jalan tengah yang bisa menjembatani keduanya, ya, Bela!

IDN Channels

Latest from News