Gibran Rakabuming dan adiknya Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun, seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang aktivis 98. Kakak beradik tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ubedilah menjelaskan bahwa laporan ini berasal dari tahun 2015, ketika perusahaan PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan, yang kemudian dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebanyak Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme
Melansir dari IDN Times, dalam penjelasannya, Ubedilah menjelaskan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM. Hal ini didasari karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” ungkap Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," tambahnya.
Adanya bukti dugaan KKN
Dalam laporannya, Ubedillah juga melampirkan sejumlah bukti, seperti dokumen perusahaan dan pemberitaan penyertaan modal dari ventura. Laporan Ubedilah ini telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Tuduhan lain yang pernah diterima oleh Gibran dan Kaesang
Kedua anak dari Presiden Jokowi ini sebelumnya pernah menerima tuduhan terkait korupsi. Pada November 2021, Perusahaan milik Kaesang Pangarep yaitu GK Hebat, sempat memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) sebesar Rp92,2 miliar atau sekitar 8 persen dari total seluruh perusahaan.
Tentunya, hal ini membuat publik curiga terkait harta kekayaan yang dimiliki putra Jokowi tersebut. Banyak masyarakat mendesak agar lembaga antirasuah segera menyelidiki soal harta kekayaan Kaesang Pangarep.
Anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, juga sempat diterpa isu korupsi. Dirinya sempat disebut-sebut terlibat dalam skandal korupsi bansos COVID-19. Dugaan ini disebabkan karena adanya kabar yang menyatakan bahwa Gibran diduga merekomendasikan PT Sritex untuk terlibat dalam proyek bansos sembako COVID-19.
Namun, dengan tegas Gibran membantah seluruh isu yang melibatkan dirinya dan menyebut hal tersebut tidak berdasar. PT Sritex juga telah mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar.
Bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang melibatkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep? Nantikan terus informasinya, Bela!