Tahun 2019 silam, publik digemparkan dengan terbongkarnya isi percakapan grup Kakao Talk milik mantan anggota grup generasi kedua. Dalam percakapan yang diungkap oleh pihak SBS funE pada 26 Februari 2019, beberapa nama artis Korea Selatan tengah membicarakan layanan prostitusi kepada investor asing.
Setelah dilakukan penelusuran, nama Jung Joon Young masuk di antara grup percakapan tersebut. Bermula dari grup percakapan itu, polisi mengetahui bahwa Jung Joon Young kerap membagikan videol mesum ilegal miliknya.
Kasus pun bergulir ke pengadilan dan menyeret pesohor dunia hiburan Korea, salah satunya Choi Junghoon yang merupakan mantan anggota dari band FT.Island. Usai menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya skandal besar Jung Joon Young pun menemui babak akhir.
Lantas, hukuman apa yang diterima oleh kedua artis Korea tersebut? Skandal apa yang mereka lakukan hingga vonis penjara menanti? Telusuri selengkapnya di bawah ini, Bela.
1. Melakukan tindakan pemerkosaan
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa Jung Joon Young dan Choi Jung Hoon melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang dalam kondisi mabuk secara bergilir pada Maret 2016 di Daegu.
Parahnya, ketika salah satu dari mereka tengah memperkosa korban, yang lainnya merekam dan kemudian memperkosa kembali dengan bergantian. Semula, persidangan ini digelar secara tertutup demi melindungi privasi korban. Namun, putusan hakim pada 29 November 2019 memilih mengungkap detail tindak kriminal yang mereka lakukan.
Sebelum tersangkut skandal besar ini, ternyata Jung Joon Young pernah dilaporkan sang mantan kekasih pada tahun 2016. Laporannya pun sama, yakni ia merekam video mesum bersama kekasihnya tanpa persetujuan dari pihak perempuan.
Namun lagi-lagi, ia berdalih kalau mereka melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka. Selain itu, Jung Joon Young dikabarkan memiliki lebih dari 10 grup percakapan yang isinya membagian video dan foto mesum secara ilegal.
2. Melibatkan banyak musisi ternama Korea
Dari grup percakapan tersebut, satu persatu pesohor dunia hiburan Korea terungkap. Berbagai nama idol K-pop ikut terseret, seperti Seungri dan Choi Jung Hoon eks 'FT.Island'. Seungri pun menjalani sejumlah pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia pun juga telah mengingatkan Jung Joon Young bahwa akan terjadi masalah besar apabila hal ini terungkap.
Sementara, Choi Jung Hoon yang juga ada dalam grup percakapan tersebut juga menjalani pemeriksaan serupa. Tidak hanya Seungri dan Choi Jung Hoon juga menyeret nama Kwok Hyun Jun, yakni kakak ipar dari Yuri 'SNSD'.
3. Akan ada artis Korea yang terungkap lagi
Setelah menyeret beberapa orang dalam kasus mesumnya tersebut, reporter Kang Kyung Yoon, yang dikenal sebagai reporter yang membocorkan grup percakapan Jung Joon Young mengungkapkan sebuah fakta mencengangkan mengenai sikap Jung Joon Young bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil dan menyalahkan reporter yang telah membuka aibnya ke publik.
Tidak hanya merasa diperlakukan tidak adil, tetapi Jung Joon Young juga masih berharap bisa kembali ke masyarakat umum. Hal ini terungkap melalui siaran eksklusif dari Channel A, Rumor Has It. Selain itu, reporter tersebut juga akan membongkar lebih banyak artis Korea yang terlibat dalam proses video ilegal. Kali ini, Kang Kyung Yoon berbicara dalam acara radio berjudul Lee Jae Ik's Political Show.
4. Sempat mengajukan upaya banding
Pada awal persidangan, skandal Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon ini ditangani oleh Hakim Yoon Jong-gu. Keduanya memang dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan pemerkosaan berat karena melihatkan dua atau lebih pelaku. Namun, kala itu statusnya masih terdakwa maka jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kemudian, Mei 2020, Pengadilan Tinggi Seoul sempat mengurangi masa hukuman untuk kedua idol Kpop tersebut, yakni 5 tahun penjara, 80 jam kewajiban mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual, serta larangan bekerja di bidang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama 5 tahun untuk Jung Joon Young.
Sedangkan, Choi Jong Hoon mendapat vonis penjara 2 tahun 6 bulan, 80 jam kewajiban mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual, serta larangan bekerja di bidang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama 3 tahun. Tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Seoul, keduanya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung dengan upaya pengajuan banding kembali.
5. Mahkamah Agung Korea menolak banding
Melansir dari Chosun Ilbo, Mahkamah Agung menolak upaya banding yang diajukan oleh keduanya dengan harapan mendapat masa hukuman yang lebih ringan. Mahkamah Agung Korea Selatan tetap berpegang teguh pada keputusan semula Pengadilan Tinggi Seoul.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung memastikan Jung Joon Young akan menjalani masa hukuman di penjara selama 5 tahun, dan Choi Jong Hoon akan menghabiskan sebagian hidupnya di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Disertai, hukuman lainnya seperti larangan bekerja di bidang terkait anak-anak dan remaja, serta mengikuti pendidikan kekerasan seksual.
Semoga hukuman penjara tersebut bisa membuat kedua idol K-pop ini lebih intropeksi diri, ya, Bela.