Segera Perbaharui, Kini NIK Terintegrasi Sebagai NPWP

Format lama hanya berlaku sampai akhir Desember 2023

Segera Perbaharui, Kini NIK Terintegrasi Sebagai NPWP

Mulai dari 14 Juli 2022 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengintegrasian ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan lewat satu nomor identitas.

Cara mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Segera Perbaharui, Kini NIK Terintegrasi Sebagai NPWP

Tercatat, pada 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP atau sekitar 77,2% dari total 68,52 juta NIK. Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP kamu dapat mengeceknya di situs ereg.pajak.go.id atau mengikuti langkah-langkah di bawah ini. 

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Pilih opsi "Cek NPWP".
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. 
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. 
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara agar NIK terintegrasi dengan NPWP

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved