Meski tidak sepopuler daging sapi atau ayam, ternyata daging kelinci juga memiliki banyak peminat dan bermanfaat bagi tubuh. Daging kelinci dianggap mengandung protein hewan lebih tinggi dan rendah kolesterol.
Namun, apakah mengonsumsi daging kelinci halal atau haram bagi umat muslim? Untuk kamu yang masih ragu, Popbela akan membahas status dan manfaat memakan daging kelinci. Check this out!
Manfaat mengonsumsi daging kelinci
Berdasarkan peramban Fapet IPB, Indah Wulandari, SHz, RD selaku ahli gizi dari RSUP Dr. Kariadi Semarang menjelaskan bahwa memakan daging kelinci memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.
Daging hewan berkaki empat ini mempunyai kandungan protein hewan yang tinggi dan rendah kolesterol, sehingga cocok untuk diet, serta bisa menurunkan tekanan darah buat pasien jantung.
Tak hanya itu, daging tersebut juga tinggi zat besi dan vitamin B12, yang sangat baik untuk pembentukan sel darah merah. Kandungan ini tepat dikonsumsi untuk pasien pengidap diabetes melitus, sedang memelihara kesuburan, atau gangguan sistem saraf.
Meski tinggi manfaat, namun mengonsumsi daging kelinci masih dianggap tak lazim dan dipertanyakan status kehalalannya.
Hukum mengonsumsi daging kelinci dalam Islam
Melansir dari peramban Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidang di Jakarta pada 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 menetapkan bahwa memakan daging kelinci hukumnya halal.
Ada pun hadist yang menyertai hukum tersebut dan diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik:
“Dari Anas bin Malik r.a. berkata: Saat kami melintas melalui daerah Az-zahran, tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci. Maka, kami mengejar dan aku menangkapnya. Lalu, aku membawanya kepada Abu Talhah untuk disembelih. Beliau memberikan bagian kaki dan kedua paha kepada untuk aku bawa kepada Rasulullah saw dan Baginda menerimanya" (Diriwayatkan oleh Jamaah— Nail al-Authar Juz 7 hal. 137).
Ayat yang menyatakan daging kelinci halal
Dihimpun dari laman NU Online, kehalalan daging kelinci ini juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu dengan landasan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang Arab, sebagai berikut:
ويحل أكل الأرنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والأرنب من الطيبات
“Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (tayyibat). (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10)"
Sahabat Rasulullah SAW juga mengonsumsi daging kelinci, yaitu Saad bin Abi Waqqash dan Abu Said Al-Khudri. Selain itu, para tabi'in yang diriwayatkan memakan kelinci adalah Atha', Ibnul Musayyib, Al-Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Berdasarkan dalil dan hadist yang disampaikan, maka memakan daging kelinci hukumnya halal dan cara menyembelihnya secara syar'i. Sekarang, kamu gak perlu ragu atau takut untuk mengonsumsi olahan daging kelinci. Apa kamu sudah pernah mencobanya, Bela?