Wajib Tahu, Cara Hitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

THR harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil

Wajib Tahu, Cara Hitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Tunjangan Hari Raya alias THR sebentar lagi cair. Kabar baiknya, pemerintah akan memberi sanksi untuk perusahaan yang terlambat membayar atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali kepada para pekerjanya.

Tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bahwa THR sekurang-kurangnya harus di tangan karyawan tujuh hari sebelum hari raya.

THR yang akan diterima setiap karyawan pun tidak akan sama rata. Namun, ada aturan tersendiri yang mengaturnya berdasarkan lama masa kerja. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya di bawah ini.

THR karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun

Wajib Tahu, Cara Hitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Besar THR karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun adalah gaji yang biasa ia terima selama satu bulan. Aturan ini berlaku baik untuk karyawan tetap atau pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun karyawan kontrak atau pekerja waktu tertentu (PKWT).

Sebagai contoh, gaji seorang karyawan adalah Rp5 juta setiap bulan. Maka, jumlah itulah yang ia terima sebagai THR tahun ini.

THR karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved