Tunjangan Hari Raya alias THR sebentar lagi cair. Kabar baiknya, pemerintah akan memberi sanksi untuk perusahaan yang terlambat membayar atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali kepada para pekerjanya.
Tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bahwa THR sekurang-kurangnya harus di tangan karyawan tujuh hari sebelum hari raya.
THR yang akan diterima setiap karyawan pun tidak akan sama rata. Namun, ada aturan tersendiri yang mengaturnya berdasarkan lama masa kerja. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya di bawah ini.
THR karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun
Besar THR karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun adalah gaji yang biasa ia terima selama satu bulan. Aturan ini berlaku baik untuk karyawan tetap atau pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun karyawan kontrak atau pekerja waktu tertentu (PKWT).
Sebagai contoh, gaji seorang karyawan adalah Rp5 juta setiap bulan. Maka, jumlah itulah yang ia terima sebagai THR tahun ini.
THR karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun
Besar THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun telah diatur dalam Permenaker No.6/2016. Tertulis bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan dengan menyesuaikan masa kerja mereka.
Sebagai contoh seorang karyawan bergaji 5 juta baru bekerja di suatu perusahaan selama 6 bulan. Perhitungan yang berlaku adalah:
(6 bulan : 12 bulan) x Rp5 juta = (1 / 2) x Rp5 juta = Rp2,5 juta
Maka, THR sebesar Rp2,5 juta itulah yang berhak didapatkan sang karyawan tahun ini.
THR karyawan yang bekerja harian
Karyawan yang bekerja harian sekalipun tetap berhak menerima THR. Adapun cara menghitungnya tetap berdasarkan masa kerja seperti yang telah dibahas dalam poin-poin sebelumnya.
Lantas, bagaimana dengan variabel besaran gajinya? Perusahaan cukup menghitung rata-rata upah yang diterima dalam waktu 12 bulan terakhir sebelum lebaran. Jika masa kerja masih kurang dari satu tahun, yang dihitung adalah rata-rata gaji yang diperoleh tiap bulan selama bekerja.
Perhitungan-perhitungan di atas harus diperhatikan baik-baik oleh pengusaha dan perusahaan. Pasalnya, pemerintah akan mendenda perusahaan dengan 5% total THR yang harus dibayarkan. Karyawan pun masih tetap berhak menerima THR secara utuh.
Lebih lanjut dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan juga bisa sampai diberi teguran tertulis untuk pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha secara bertahap hanya karena lalai membayar THR karyawan. Duh, rugi banget, kan, kalau sampai terlambat?