Setelah Ratu Elizabeth II wafat, Britania Raya kini dipimpin oleh Raja Charles III. Kenaikan takhta ini diikuti dengan Pangeran William yang kini bergelar Duke of Cornwall (Adipati Cornwall), untuk putra tertua raja, dan Prince of Wales (Pangeran Wales), untuk pewaris takhta kerajaan Inggris.
Dengan gelar ini, Pangeran William dikabarkan mendapat warisan sebesar Rp17 triliun. Kira-kira, dalam bentuk apa saja aset tersebut? Yuk, cari tahu!
Dapat aset properti
Meski tak diketahui secara pasti, kekayaan keluarga Kerajaan Inggris dilaporkan mencapai 18 miliar Pounsterling atau setara Rp308,9 triliun. Aset berupa tanah, properti, dan investasi tersebut kini diwariskan kepada Raja Charles III.
Selanjutnya, Pangeran William sebagai pemegang posisi teratas pewaris takhta juga mendapatkan warisan dari ayahnya berupa estate pribadi Duchy of Cornwall (Kadipaten Cornwall). Properti sang adipati tersebut kabarnya memiliki luas hampir 140.000 acre atau setara 56.655 hektare. Menurut data terakhir, nilainya mencapai 1 miliar Poundsterling atau Rp17,1 miliar.
Namun, pendapatan dari Kadipaten Cornwall yang dibangun pada 1337 oleh Raja Edward III ini digunakan untuk mendanai aktivitas publik, privat, dan amal oleh Adipati Cornwall. Kadipaten merupakan sumber kekayaan pribadi sehingga pemiliknya tak perlu membuat rincian apa pun, selain laporan pendapatan.
Sumber kekayaan anggota keluarga kerajaan
Crown Estate masih merupakan sumber kekayaan terbesar bagi anggota keluarga kerajaan. Di bawah nama Raja Charles III, aset yang mencakup sebagian besar properti di pusat kota London dan sekitar Inggris, Wales, dan Irlandia Utara ini memiliki nilai 16,5 Poundsterling.
Namun, pengaturan pendapatan Crown Estate telah diserahkan kepada pemerintah sejak 1760 dan diganti dengan imbalan berupa Sovereign Grant. Dana hibah tersebut disalurkan untuk kerajaan dan dikelola oleh seorang kepala eksekutif dan beberapa komisioner–atau direktur non-eksekutif–yang ditunjuk Raja atas rekomendasi Perdana Menteri (PM).
Menurut laporan terbaru, profit bersih Sovereign Grant mencapai 313 juta Pounsterling dan Ratu Elizabeth II digaji sebesar 86 juta Poundsterling. Uang tersebut juga digunakan untuk mengelola properti keluarga Kerajaan Inggris dan membayar upah staf.
Meski besar, penggunaan pendapatan tersebut untuk kepentingan pribadi masih tetap dibatasi. Raja hanya boleh menggunakan gaji dari dana hibah ini untuk kepentingan kerajaan. Keuntungan tersebut nantinya akan diputar kembali menjadi dana investasi untuk estate mereka.
Bagaimana tanggapanmu untuk hal ini, Bela?