Langkah dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Lewat HP Juga!

Yuk, ikuti langkah-langkahnya, Bela!

Langkah dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Lewat HP Juga!

Syarat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ternyata bisa disiapkan dalam waktu singkat. Kamu tinggal mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan surat ini akan jadi dalam waktu satu hari kerja.

SKCK diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini biasa diperlukan untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, mendaftar sekolah di dalam maupun luar negeri, hingga mencalonkan diri sebagai pejabat. Tujuannya adalah menunjukkan bahwa pemohon sudah pernah terlibat tindakan kriminal atau tidak.

Lantas, bagaimana langkah dan apa saja syarat membuat SKCK? Simak informasinya di bawah ini.

Dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK

Langkah dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Lewat HP Juga!

Untuk membuat SKCK, kamu hanya perlu datang ke kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa dan keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Oleh karena itu, penting untuk menentukan terlebih dahulu apa tujuanmu. Jika sudah, kamu tinggal menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK berikut:

  1. Fotocopy KTP/SIM
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  4. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan berkerah dan sopan

Setibanya di kantor polisi terdekat, isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Setelah itu, lengkapi persyaratan dengan mengambil sidik jari oleh petugas.

Cara membuat SKCK secara online

Namun, kini sudah ada alternatif membuat SKCK online jika kamu tidak memiliki waktu luang untuk mengajukan langsung ke kantor polisi. Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi SuperApp Presisi yang bisa diunduh melalui toko aplikasi resmi Android maupun iOS.

Dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK pun sama. Berikut langkah-langkah mengajukan SKCK secara online:

  1. Buka aplikasi SuperApp Presisi
  2. Pilih menu SKCK
  3. Klik pilihan Ajukan SKCK
  4. Login/daftar akun SuperApp Presisi dengan submit foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP
  5. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  6. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account" lalu klik "bayar". Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
  7. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui e-mail
  8. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui e-mail
  9. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  10. Bawa berkas pendaftaran dan tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK

SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika sudah habis, kamu tak perlu membuat yang baru lagi. Cukup mengisi formulir perpanjangan SKCK dan membawa dokumen berikut ke kantor polisi:

  1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP/SIM
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Langkah-langkah dan syarat membuat SKCK cukup mudah, ya, Bela? 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved