Berapa Gaji Guru di Berbagai Daerah Indonesia? Ini Daftarnya

Beda jauh dari UMP dan UMK

Berapa Gaji Guru di Berbagai Daerah Indonesia? Ini Daftarnya

Apakah ada di antara kamu yang berprofesi sebagai guru, Bela? Beberapa waktu lalu, Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Bahasan pertemuan kali ini adalah terkait gaji dan tujuan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Salah satu anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah, dalam kesempatan ini turut menyampaikan suara rakyat dengan tegas. Ia mengaku kecewa dan sakit hati karena masih banyak guru, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), yang mengaku belum menerima gaji selama 3-6 bulan. 

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji yang diterima oleh guru berstatus PPPK dan honorer di berbagai daerah Indonesia? Yuk, simak informasinya di bawah ini. 

1. Gaji dan tunjangan PPPK

Berapa Gaji Guru di Berbagai Daerah Indonesia? Ini Daftarnya

PPPK merupakan skema kepegawaian baru yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan istilah honorer. Pegawai akan melakukan tes seperti calon Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi hanya terikat kontrak selama beberapa waktu yang dibutuhkan. Gaji yang diterima pun menggunakan sistem golongan. 

Adapun tunjangan yang akan diterima berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Berikut rincian gaji berdasarkan golongannya. 

  • Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500

2. Gaji guru honorer di Kepulauan Riau

Pada 2018, beredar kabar bahwa guru honorer di Kepulauan Riau (Kepri) mengalami kenaikan gaji 100%, dari Rp1 juta ke Rp2 juta. Namun, gaji pada tahun tersebut harus dibayarkan sekaligus setelah perubahan pada dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 disesuaikan. 

"Karena pada APBD murni 2018 anggaran kita kurang, maka gaji pendidik dan tenaga kependidikan ini akan dianggarkan lagi pada APBD Perubahan 2018. Nanti gaji mereka dirapel," kata Teddy Jun Askara, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, dikutip dari Tribun

3. Gaji guru honorer di Jawa Tengah

Di tahun yang sama, guru honorer Magelang, Jawa Tengah telah menikmati gaji sebesar Rp1,58 juta, sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pada 2017, gaji yang mereka terima adalah Rp1,45 juta per bulan. Bahkan, di tahun-tahun sebelumnya mereka hanya menerima Rp200-300 ribu per bulan. Kenaikan yang cukup drastis ini salah satunya disebabkan oleh meningkatnya dukungan dari APBD Kota Magelang. 

Tak berbeda jauh, guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) di Wonogiri, Jawa Tengah 2021 lalu kabarnya menerima kenaikan upah hingga Rp1,6 juta per bulan. Gaji ini berasal dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Mengutip dari laman jatengprov.go.id, kenaikan ini diprioritaskan untuk guru yang sudah lama mengabdi. 

Adapun penerimanya adalah GTT sekolah yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sudah mengantongi SK Bupati. SDM yang sudah mengabdi lama diprioritaskan. Ada yang sudah mengabdi 5-15 tahun, bahkan ada yang usianya sudah 55 tahun, tetapi jika yang baru mengabdi satu atau dua tahun belum bisa,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo. 

3. Gaji guru honorer di Jakarta dan Jawa Barat

Berdasarkan laporan suara.com, gaji honorer di DKI Jakarta mencapai Rp5 juta per bulan. Sementara itu, GTT di Jawa Barat menerima gaji setidaknya Rp2 juta setiap bulannya. Inilah.com bahkan melaporkan gaji guru honorer SD di Karawang, Jawa Barat hanya Rp1,2 juta per bulan, berbeda jauh dengan UMK yang mencapai Rp4,7 juta. 

5. Gaji guru honorer di Kalimantan Timur

Sempat beredar kabar bahwa gaji guru honorer di Kalimantan Timur berada di kisaran Rp800 ribu per bulan. Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, menampik hal tersebut. Ia menyebut, tenaga pendidik di daerahnya telah menerima upah Rp3 juta per bulan. 

"Honorer yang di SK-kan oleh provinsi, itu gajinya sudah tinggi, Rp3 juta. Nah, yang honor sekolah yang didanai oleh BOS, itu juga sama. Sama tinggi honornya dengan provinsi,” jelasnya, dikutip dari headlinekaltim.com.

Sementara itu, ia tak membantah bahwa upah guru honorer pada 2020 di Kota Samarinda masih ada di angka Rp1,5 juta per bulan. Ia selanjutnya mengonfirmasi bahwa guru bergaji Rp3 juta per bulan adalah pengajar di tingkat SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Untuk sekolah SMA/SMK/SLB kan memang langsung ditangani provinsi. Tapi kalau sekolah tingkat SD/SLTP itu kewenangan ada di kabupaten/kota. Tapi tidak ada yang gajinya kecil,” ujar dia. 

6. Gaji guru honorer di Bengkulu

Di Bengkulu, gaji yang diterima oleh honorer daerah (Honda) atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) juga berkisar di angka Rp3 juta per bulan. Kabar terakhir dari rakyatbengkulu.com, gaji mereka pada Januari–Maret 2022 akan dikirimkan bersamaan. 

Gaji atau honorariumnya honda kita proses, langsung untuk tiga bulan. Nanti akan ditransfer ke rekening masing-masing Honda. Setiap honda akan menerima Rp 3 juta,” kata Agus Triono, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. 

Namun, guru honorer tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini hanya diberikan kepada guru berstatus ASN atau PPPK. 

Bagaimana pendapat kamu soal gaji guru honorer tersebut, Bela? 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved