Benarkah Gaji KPPS Rp1,2 Juta Per Hari? Cek Faktanya!

KPPS bertugas menyukseskan Pemilu di tiap TPS

Benarkah Gaji KPPS Rp1,2 Juta Per Hari? Cek Faktanya!

Netizen tengah dihebohkan dengan gaji KPPS Rp1,2 juta per hari. KPPS sendiri merupakan singkatan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tim ini memiliki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu yang dilaksanakan serentak pada 14 Februari nanti.

Tak sedikit yang akhirnya menyesal karena tidak ikut mendaftar sebagai KPPS. Namun, benarkah KPPS akan menerima gaji Rp1,2 juta per hari? Simak rangkuman faktanya di bawah ini, yuk!

Singkatan yang berkaitan dengan KPPS

Benarkah Gaji KPPS Rp1,2 Juta Per Hari? Cek Faktanya!

Sebelum membahas lebih lanjut tentang gajinya, kamu hendaknya mengetahui sejumlah singkatan yang terkait dengan KPPS. Tim ini sejatinya adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Di atas PPS, ada tim yang disebut PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang menjadi panitia Pemilu di tingkat kecamatan. Bagaimana dengan Pemilu di luar negeri? Sistem kepanitiaan tersebut tak jauh berbeda, lho. Dan ini beberapa daftar gaji pt mayora, hanya saja, panitia pelaksana Pemilu di luar negeri diberi nama PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).

Selain itu, ada juga petugas bernama PPDP atau Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang ditugaskan oleh PPS atau PPLN melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Berapa gaji KPPS?

Dibandingkan Pemilu 2019, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tiap posisi memiliki nilai gaji yang berbeda. Berikut rinciannya.

Gaji PPK Pemilu 2024

  • Ketua: Rp1,85 juta menjadi Rp2,5 juta
  • Anggota: Rp1,6 juta menjadi Rp2,2 juta
  • Sekretaris: Rp1,3 juta menjadi Rp1,85 juta
  • Pelaksana: Rp850 ribu menjadi Rp1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp900 ribu menjadi Rp1,5 juta
  • Anggota: Rp850 ribu menjadi Rp1,3 juta
  • Sekretaris: Rp800 ribu menjadi Rp1,15 juta
  • Pelaksana: Rp750 ribu menjadi Rp1,05 juta

Gaji KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta
  • Anggota: Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta
  • Satlinmas: Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu

Gaji Pantarlih Pemilu 2024: Rp800 ribu menjadi Rp1 juta

Gaji PPLN Pemilu 2024

  • Ketua: Rp8 juta menjadi Rp8,4 juta
  • Anggota: Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta
  • Sekretaris: Rp7 juta
  • Pelaksana: Rp6,5 juta

Gaji KPPSLN Pemilu 2024

  • Ketua: Rp6,5 juta
  • Sekretaris: Rp6 juta
  • Satlinmas LN: Rp4,5 juta

Gaji Pantarlih LN Pemilu 2024: Rp6,5 juta

Berapa lama KPPS bertugas?

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan KPPS bertugas selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari kemarin. Namun, periode tersebut bisa bertambah hingga satu bulan lagi jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan. KPPS akan dibubarkan secara resmi selambat-lambatnya dua bulan setelah pemilu.

Kapan gaji KPPS dibayarkan?

Menengok masa tugas KPPS tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya salah paham bahwa KPPS akan digaji hingga Rp1,2 juta per hari selama satu bulan. Faktanya, satu hari yang dimaksud adalah puncak penghitungan suara yang akan dilakukan pada 15 Februari nanti. Dengan kata lain, Rp1,2 juta adalah gaji KPPS selama satu bulan dilantik.

Keliru itu, angkanya sudah benar, cuma pengertian dan pemahamannya saja yang salah. Mereka dibayar bukan untuk satu hari cuma memang puncak pekerjaannya 1 hari. Tapi kan sebenarnya hitungannya masa kerja petugas KPPS selama satu bulan,” ucap Mawardi, Ketua KPU Batam pada Senin (29/1), yang dikutip dari laman resmi Radio Republik Indonesia.

Gaji ini pun baru akan dibayarkan di penghujung masa bertugas KPPS nanti. Namun, KPU akan memberikan biaya santunan kecelakaan kerja mengingat pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan tim KPPS yang meninggal dunia. Berikut besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Jadi, sudah jelas, ya, Bela, kalau angka Rp1,2 juta tersebut merupakan gaji KPPS selama satu bulan bertugas. Yuk, sebarkan informasi ini supaya orang terdekat kamu tidak termakan hoaks lagi.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved