Menjadi sosok perempuan mandiri tidaklah mudah. Banyak stigma negatif dari lingkungan sekitar yang dirasa masih meremehkan keberadaan perempuan di tempat kerja. Belum lagi anggapan kalau perempuan adalah makhluk yang lemah sehingga sering dijadikan sebagai sasaran pelecehan dan kekerasan seksual.
Sebagai seorang perempuan, tentu kita ingin sebuah ruang aman yang mampu menjauhkan kita dari pelecehan dan kekerasan dalam bentuk apa pun, dan di mana pun para perempuan berada. Sayangnya, tidak banyak masyrakat yang menyadari betapa pentingnya 'membangun' ruang aman tersebut.
Pada Jumat (25/11/2022) lalu, Jakarta Feminist mengundang beberapa pakar dan juga pelaku usaha untuk membahas seberapa urgensinya mewujudkan ruang kerja yang bebas dari kekerasan seksual. Yuk, Simak!
1. Data kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
"Data Survei yang dilakukan oleh Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan, bahwa 852 dari 1173 responden (70,93%) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Adapun bentuk pelecehan dan kekerasan yang paling umum terjadi kekerasan psikologis yang mencapai 77,4%," ucap Anindya Restuviani selaku Program Director Jakarta Feminist.
Jika kamu belum mengetahui, beberapa contoh kekerasan piskologis yang sering dialami pekerja adalah memberikan beban pekerjaan lebih dengan tenggat waktu yang tidak masuk akal, terus-menerus menyuruh karyawan untuk melakukan tugas di luar bidang kerjanya, hingga mengambil kredit karya rekan kerja.
Bentuk kekerasan yang dialami itu akan memengaruhi produktivitas karyawan. Ditambah lagi ketidakinginan untuk melapor, lantaran tidak ada ruang aman bagi korban untuk mengadukan kekerasan yang ia alami kepada atasannya.
2. Beragam bentuk kekerasan
Selain kekerasan psikologis yang telah disebutkan di atas, ada banyak lagi jenis kekerasan yang mungkin pernah kamu alami, tapi kamu tidak menyadarinya.
- Kekerasan verbal, seperti memberikan ucapan yang merendahkan, kritik yang tidak masuk akal, lelucon yang menyudutkan, serta komentar menyakitkan.
- Kekerasan fisik, seperti menyentuh anggota tubuh dengan maksud lain tanpa izin, penyerangan fisik, ancaman kekerasan, hingga merusak properti milik pribadi.
- Kekerasan daring, seperti membuat akun palsu untuk memberi ancaman atau merundung, membuat tuduhan palsu, atau memposting komentar merendahkan di media sosial.
- Kekerasan seksual, seperti sentuhan yang tidak pantas, lelucon dan rayuan seksual, mengirim pesan seksual, hingga pemerkosaan.
Dengan mengetahui berbagai bentuk kekerasan di atas, diharapkan masyarakat mampu lebih mawas dan memproteksi lebih dirinya sendiri dari kemungkinan-kemungkinan kekerasan tersebut.
3. Apakah ada hukum di Indonesia yang menaungi?
Selama ini, banyak orang yang mengira bahwa kekerasan tidak memiki payung hukum di Indonesia. Padahal, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat 2, pekerja seharusnya berhak
mendapatkan lingkungan kerja yang layak dan adil serta mendapatkan perlindungan
dari kekerasan.
Selain itu dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap karyawan baik perempuan maupun laki-laki menjadi hal serius yang perlu diperhatikan dan dikaji lebih lanjut.
4. Upaya pemilik usaha dalam menurunkan angka kekerasan
Siapa pun dan apa pun usaha yang sedang kamu jalani saat ini, penting bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan keamanan customer dan juga karyawanmu. Seperti GOJEK, salah satu layanan penyedia jasa yang memiliki banyak pengguna dan juga mitra, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan agar ruang aman yang diimpikan selama ini dapat tercipta.
"Langkah Gojek bertumpu pada tiga pilar keamanan yakni Edukasi, Teknologi dan Proteksi. Edukasi berfokus untuk meningkatkan pengetahuan terkait budaya aman, memahami
bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta langkah yang dapat dilakukan saat melihat atau akan melaporkan kasus kekerasan seksual," ucap Stella Darmadi, Head of Global Marketing GoRide Gojek.
Gojek juga menambahkan fitur pada aplikasinya yang memberikan kemudahan bagi para mitra dan customer dengan tujuan melindungi mereka dari kekerasan.
"Proteksi lewat penegakan SOP yang tegas dalam menciptakan ruang aman bebas dari kekerasan seksual juga dilakukan. Seperti, aturan pemblokiran permanen dari ekosistem Gojek bagi mitra maupun pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan laporan oleh Tim Unit Darurat Gojek yang terlatih dengan SOP yang berperspektif korban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi," sambungnya.
Dengan adanya gerakan ini, diharapkan ke depannya bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk menciptakan ruang aman yang dirasa sudah selayaknya menjadi sebuah prioritas.