Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja, Jangan Salah!

Wajib kalian tahu biar tidak salah

Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja, Jangan Salah!

Ada dua istilah untuk karyawan yang bisa membuat salah paham jika tidak dipahami benar-benar. Perbedaan dari keduanya cukup besar, namun istilah keduanya hampir mirip. Yakni, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Bagi kamu yang baru saja memasuki dunia kerja, kedua istilah ini wajib kamu pahami terlebih dulu. Sebab, jika salah dan sudah terlanjur menandatangani kontraknya, akan sulit diperbaiki.

Dalam memahami kedua istilah tersebut, kamu perlu mengetahui pengertian keduanya. Sehingga, kita bisa tahu perbedaan dari kedua istilah tersebut dan tidak salah kaprah. Tanpa berlama-lama, inilah pengertian dari PKWT, PKWTT dan perbedaan dari keduanya.

Pengertian PKWT

Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja, Jangan Salah!

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PKWT adalah jenis perjanjian kerja yang diberikan kepada karyawan untuk jangka waktu tertentu dan untuk jenis pekerjaan tertentu pula.

Biasanya, PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau bagi karyawan kontrak yang sedang menjalani masa percobaan. Pengupahan dalam PKWT biasanya dihitung berdasarkan jumlah kehadiran karyawan, yang membuatnya berbeda dari perjanjian kerja lainnya.

Pengertian PKWTT

Di sisi lain, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) juga diatur dalam undang-undang yang sama, namun memiliki karakteristik yang berbeda. PKWTT adalah perjanjian kerja yang berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan, diberikan kepada karyawan tetap.

Hal ini berarti perusahaan tidak dapat dengan sembarangan memberikan status PKWTT kepada karyawan baru. Sebagai langkah awal, karyawan baru biasanya menjalani masa percobaan selama tiga bulan di bawah PKWT. Setelah masa percobaan selesai dan karyawan dinilai layak, barulah mereka diangkat menjadi karyawan tetap dengan perjanjian PKWTT.

Perubahan dari PKWT Menjadi PKWTT

Ada beberapa situasi yang memungkinkan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Misalnya, jika PKWT tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, seperti tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan atau melebihi batas waktu perpanjangan yang ditentukan, maka secara otomatis statusnya berubah menjadi PKWTT. Selain itu, perubahan status juga bisa terjadi jika pembaharuan PKWT tidak dilakukan dalam waktu 30 hari setelah masa perpanjangan berakhir.

Hal serupa berlaku jika pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerja yang menggunakan PKWT tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. Dalam kasus seperti ini, status karyawan bisa berubah menjadi PKWTT jika prosedur yang berlaku tidak diikuti dengan benar oleh perusahaan. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi karyawan agar tidak dirugikan oleh keputusan sepihak dari pengusaha.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dengan memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT, karyawan dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam menentukan jalur karier mereka. PKWT cocok untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sebagai masa percobaan, sementara PKWTT menawarkan jaminan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi karyawan tetap.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam kedua jenis perjanjian kerja ini. Memahami peraturan yang mengatur kedua jenis perjanjian ini membantu menciptakan hubungan kerja yang adil dan transparan antara pengusaha dan karyawan.

Semoga dari penjelasan di atas, dapat membantu kamu memahami istilah dari PKWT dan PKWTT yang ternyata memang berbeda. Di mana keduanya memang dekat dan bahkan satu sama lain berhubungan. Semoga bisa membuat kalian tidak salah ketika mengartikan istilah dalam dunia kerja ini ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved