Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Jangan sampai kita mengambil hak orang lain

Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Harta warisan terkadang menjadi masalah besar dalam keluarga. Tak heran, masalah ini dapat berlanjut hingga ke jalur hukum, dan tak lagi memandang status keluarga.

Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa aturan yang mengatur tentang warisan. Setidaknya ada tiga hukum yang mengatur akan hal tersebut, yakni hukum Islam, hukum perdata, serta hukum adat.

Khusus dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Bagaimana cara pembagiannya dan berapa besarannya? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Jenis-jenis harta warisan

Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Sebelum membahas lebih jauh tentang harta warisan, kita akan membahas terlebih dulu jenis-jenis harta warisan yang terbagi dalam dua kelompok. Yaitu, harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta bergerak berdasarkan hukum perdata Indonesia meliputi:

  1. Hewan ternak
  2. Perabotan
  3. Kendaraan
  4. Hak pakai atas benda-benda bergerak
  5. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan
  6. Penagihan atau piutang
  7. Saham.

Sementara itu, harga tidak bergerak mencakup sebagai berikut:

  1. Tanah dengan segala yang melekat di atasnya
  2. Pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan
  3. Hak pakai, semisal hak usaha

2. Siapa yang berhak mendapatkan harta warisan?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved