NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi para penduduk yang memiliki penghasilan. Para penduduk diwajibkan untuk melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan atas penghasilannya kepada negara.
Namun, karena kejadian yang tak terduga, salah satunya COVID-19, membuat beberapa penduduk kehilangan penghasilan mereka. Mulai dari berkurang atau tidak ada. Hal ini membuat penduduk tersebut tidak wajib membayarkan pajak mereka sebagai WP atau Wajib Pajak.
Berkaitan hal tersebut, kamu sebagai warga negara yang tidak lagi memiliki kewajiban tersebut bisa untuk mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP agar tidak lagi dianggap sebagai WP.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Cara menonaktifkan NPWP bisa kamu lakukan secara online maupun offline. Bagaimana tahapannya? Simak berikut ini.
Cara menonaktifkan NPWP secara manual atau offline
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Berikut cara menonaktifkan NPWP dengan cara manual.
- Datang ke kantor pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
- Mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohon penghapusan NPWP yang tersedia.
Cara menonaktifkan NPWP secara online
Selain secara manual, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dari rumah dengan online. Caranya cukup mudah, yakni sebagai berikut.
- Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak.
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Pengiriman tersebut jika secara online, maka dilakukan dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration.
Daftar dokumen yang dibutuhkan sesuai kondisi pemohon
Beberapa jenis dokumen sesuai kebutuhan pemohon saat itu yang wajib kamu lengkapi saat mengisi e-Registration adalah sebagai berikut.
- WP meninggal. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
- WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Bendahara pemerintah. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
- WP dengan NPWP ganda. Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
- WP Perempuan yang sudah menikah. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
- WP Badan. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objekti, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Itulah tadi cara menonaktifkan NPWP online dan offline. Semoga artikel ini membantumu, ya, Bela.