Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik Dulu Ya!

Prosesnya mudah dan cepat, kok!

Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik Dulu Ya!

Salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK sangat penting karena memang jadi salah satu syarat untuk kamu membawa kendaraan. Namun, bagaimana jika dokumen satu ini hilang. Bagaimana cara mengurusnya?

Jangan khawatir karena berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 kamu bisa mengajukan permohonan penggantian. Tak perlu panik dulu, untuk membuat STNK baru tidak membutuhkan proses yang rumit, kok. Simak langkahnya di bawah ini, ya!

Syarat penggantian STNK

Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik Dulu Ya!

Sebelum mengajukan penggantian STNK, terlebih dulu kamu wajib memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan. Alasannya, agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik nantinya. Untuk mengganti STNK, kamu hanya perlu mengikuti beberapa syarat penggantian sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas.
  3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
  4. Melampirkan BPKB.
  5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas.
  6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
  7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor.

Data yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang

Setelah syarat-syarat terpenuhi, jangan lupa untuk melengkapi data dan berkas yang dibutuhkan. Adapun data yang kamu butuhkan untuk prosedur pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut.

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang

Jika semua berkas sudah lengkap, langsung saja mengurus STNK yang hilang tersebut. Beberapa prosedur yang harus kamu ikuti adalah sebagai berikut.

  1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
  4. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  8. Pengambilan STNK dan SKPD. (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 biaya yang kamu butuhkan untuk pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut.

  1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp100.000 per penerbitan.
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.

Demikian syarat, data serta prosedur yang kamu butuhkan untuk pengurusan STNK hilang. Kamu perlu mempersiapkan syarat dan data yang dibutuhkan agar bisa segera melakukan penggantian STNK yang hilang.

Lakukan prosedur yang diminta agar STNK bisa cepat diganti baru dan kamu bisa kembali menggunakan kendaraan yang kamu punya dengan aman tanpa kekurangan dokumen apa pun.

Itulah tadi cara mengurus STNK yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu kamu, ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved