Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Keduanya sama-sama produk dari BPJS Ketenagakerjaan

Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 Februari 2022 lalu menimbulkan banyak kontroversi. Sebab, menurut aturan terbaru, manfaat JHT baru boleh diambil saat pekerja sudah berusia 56 tahun.

Belum selesai masalah JHT, pekerja kini dibingungkan pula dengan Jaminan Pensiun (JP). Banyak yang bertanya-tanya, apakah JP bisa dicairkan kapan pun tanpa harus menunggu usia 56 tahun seperti JHT? 

Merangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut akan dijelaskan perbedaan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)

Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Pertama, yang akan dijelaskan di sini adalah manfaat dari JHT dan JP. Kedua program ini merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja. Masing-masing dari program ini memiliki manfaat yang beragam. Manfaat tersebut akan dijelaskan berikut ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai. Uang tersebut bisa didapat apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya. Hal ini bisa disebabkan karena usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Waktu pencairan JHT dan JP

Kapan tepatnya JHT dan JP bisa dicairkan? Apakah keduanya bisa dicairkan kapan saja sesuai dengan kebetuhan peserta? Berikut penjelasannya.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut di antaranya, meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara JP, baru dapat dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut di antaranya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT dan JP, apakah bisa dicairkan sekaligus?

Kemudian, soal JHT dan JP, apakah keduanya dapat dicairkan secara bersamaan? Berikut penjelasannya.

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sekaligus atau sebagian dalam bentuk uang tunai. Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang tunai JHT yang dibayarkan maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali. Untuk mencairkannya, tidak membutuhkan NPWP.

JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulannya jika peserta telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Namun, jika kamu ingin mencairkan semua JP BPJS Ketenagakerjaan juga diperbolehkan dan perlu menunjukan NPWP.

Berapa besaran iuran JHT dan JP tiap bulannya?

Besaran iuran JHT dan JP berbeda tiap bulannya. Berapa besaran iurannya? Berikut penjelasannya.

Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 3,7% dari upah per bulan ditambah iuran pekerja penerima upah atau karyawan sebesar 2% dari upah per bulan. 

Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 2% dari upah per bulan ditambah iuran pekerja penerima upah atau karyawan sebesar 1% dari upah per bulan. 

Bagaimana, Bela? Sudah memahami perbedaannya?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved