Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Keduanya sama-sama produk dari BPJS Ketenagakerjaan

Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 Februari 2022 lalu menimbulkan banyak kontroversi. Sebab, menurut aturan terbaru, manfaat JHT baru boleh diambil saat pekerja sudah berusia 56 tahun.

Belum selesai masalah JHT, pekerja kini dibingungkan pula dengan Jaminan Pensiun (JP). Banyak yang bertanya-tanya, apakah JP bisa dicairkan kapan pun tanpa harus menunggu usia 56 tahun seperti JHT? 

Merangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut akan dijelaskan perbedaan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)

Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Pertama, yang akan dijelaskan di sini adalah manfaat dari JHT dan JP. Kedua program ini merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja. Masing-masing dari program ini memiliki manfaat yang beragam. Manfaat tersebut akan dijelaskan berikut ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai. Uang tersebut bisa didapat apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya. Hal ini bisa disebabkan karena usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Waktu pencairan JHT dan JP

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved