Ada yang bilang kerja di Eropa itu enak karena gajinya besar, bisa tinggal di kota-kota keren dan kesejahteraan pegawainya pun diperhatikan. Beberapa poin memang tidak salah, namun bekerja di Eropa juga tidak seindah yang kamu pikirkan kok, Bela. Banyak kok yang upah pegawainya masih rendah seperti mereka yang bekerja di Eropa Timur, Belum lagi, upah mereka juga harus dipotong sana sini mulai dari asuransi hingga pajak negara.
Tapi, secara garis besar banyak enaknya juga lho bekerja di Eropa karena semuanya diatur oleh hukum yang secara luas berlaku hampir di seluruh negara di Eropa yang mana diatur oleh undang-undang tenaga kerja Uni Eropa. Apa saja sih enaknya bekerja di Eropa? Ini dia ringkasannya!
Banyak orang yang bilang kalau saat memasuki dunia kerja, pengalaman adalah salah satu aspek yang paling banyak dipertimbangkan. Sementara di Indonesia, banyak banget lulusan sarjana yang sama sekali belum pernah memasuki dunia kerja setelah lulus kuliah. Hal ini berbeda dengan yang terjadi di negara-negara kawasan Uni Eropa, di mana mereka yang berusia 15 tahun atau lebih sudah banyak tuh yang bekerja part time atau paruh waktu. Pekerjaan yang dilakoni pun beragam mulai dari di bidang gastronomi hingga bagian profesional seperti periklanan. Kalau masih sekolah atau kuliah, beberapa perusahaan memperbolehkan karyawannya hanya bekerja Sabtu dan Minggu atau 10 hingga 12 jam saja per minggu.
Perbedaan mendasar dari peraturan pegawai di Indonesia dan di Eropa adalah sistem perhitungan gajinya. Kalau Upah Minimum Regional (UMR) Indonesia didasarkan pada gaji per bulan yang didapatkan seorang pegawai, karena di Eropa upah minumum juga berlaku bagi pekerja part time maka upah disamaratakan berdasarkan jam kerja. Di tahun 2018 ini, perhitungan gaji kotor di Perancis per jam nya mencapai 9,88 euro atau 165 ribu per jam nya. Meski tergolong besar, warga Eropa juga diwajibkan membayar pajak dan asuransi lho dari setiap pendapatannya tergantung hukum yang berlaku di negara tersebut.
Hukum yang berlaku di kawasan Uni Eropa menyebutkan kalau mereka yang bekerja full time hanya diperbolehkan bekerja maksimal 48 jam per minggu termasuk lembur. Pegawai di Uni Eropa juga diwajibkan untuk mendapatkan istirahat setelah 6 jam bekerja dan 11 jam masa rehat setelah selesai bekerja. Tidak lupa setiap minggunya, institusi atau perusahaan diwajibkan memberi libur setidaknya satu hari dalam seminggu. Ketat banget, ya? Jadi nggak ada tuh di Eropa pergi dan pulang kerja nggak ngelihat matahari kecuali di musim dingin kalau mataharinya udah terbenam lebih dulu di siang hari, ya.
Ini nih yang seringkali bikin gigit jari tidak hanya pegawai di Indonesia tapi juga di negara-negara lain bahkan negara maju. Di kawasan Uni Eropa, diluar masa rehat mingguan, pekerjanya mendapat masa liburan sebanyak 4 minggu atau satu bulan yang dibayar penuh dalam setahun. Beberapa perusahaan juga mengijinkan pergantian hari libur dengan uang namun kebanyakan banyak institusi yang menyuruh karyawannya mengambil semua masa liburnya. Di Indonesia, mayoritas perusahaan masih nggak mau rugi dengan hanya memberikan masa cuti sebanyak 12 hari dalam setahun. Kalau di Indonesia sendiri masa cuti biasa dipakai untuk mudik merayakan hari besar, mereka yang bekerja di Eropa biasanya benar-benar mengambil cuti untuk liburan, Bela.