Kamu masih karyawan baru dan masih segan untuk meminta cuti akhir tahun? Jangan takut, pelajari lagi kesepakatan kerja dan undang-undang ketenagakerjaan agar kamu lebih paham tentang hak cuti kamu sebagai karyawan baru terlepas kamu itu kontrak atau permanen. Namun, agar lebih jelasnya, ini dia hak cuti yang bisa kamu dapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja.
Cuti tahunan diberikan setelah 1 tahun bekerja
Menurut UU No. 1 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 79 ayat (2) huruf c UUK, cuti tahunan diberikan minimal 12 hari setelah 12 bulan atau 1 tahun bekerja. Maka dari itu, di bulan ke-13 bekerja, kamu bisa mengajukan cuti.
Perusahaan bisa saja memberikan cuti sebelum pekerja bekerja selama 1 tahun
Menurut Undang-Undang ketenagakerjaan, perusahaan bisa meringankan beban karyawan baru dengan memberikan cuti meskipun belum menginjak usia 1 tahun bekerja. Hal ini kembali lagi kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Perusahaan berhak memberikan cuti di luar tanggungan
Apabila kamu sebagai pekerja baru ingin meminta cuti namun belum genap bekerja 1 tahun, perusahaan berhak menolak cuti atau memberi hak cuti di luar tanggungan di mana waktu cuti kamu akan dipotong dengan gaji kamu secara pro rate.
Hak cuti juga bisa didapatkan karyawan kontrak
Terlepas dari status kamu karyawan kontrak atau permanen, semua pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan yang tertulis dalam perjanjian kerja. Maka dari itu, sebelum kamu menandatangi kontrak kerja perhatikan dahulu mekanisme cuti di tempat kamu bekerja.
Perusahaan boleh mempekerjakan karyawan di hari libur resmi
Saat hari libur resmi, perusahaan bisa saja mempekerjakan karyawannya apabila sifat pekerjaannya harus dijalankan. Namun, karyawan juga harus mawas kalau perusahaan berkewajiban mengganti waktu dan tenaga pekerja yang bekerja di hari libur resmi dengan memberikannya jatah libur di hari lain atau upah lembur.