Pemerintahan Negara Eropa ternyata tak memandang hijab sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perempuan muslim, Bela. Tapi di beberapa negeri Barat, hijab direpresentasikan sebagai kelompok Islam ekstrimis yang bisa mengganggu keamanan negara. Bahkan belum lama ini, seperti yang telah dilansir Marieclaire.com, Pengadilan Eropa baru saja meresmikan pelarangan penggunaan hijab di perkantoran, Bela.
Setelah beredarnya kabar ini, banyak pula yang menilai keputusan pengadilan ini amat diskriminatif karena dikhususkan untuk kaum Muslim. Namun kemunculan peraturan baru ini berdasarkan gugatan Samira Achbita, kepada perusahaan tempatnya bekerja, G4S. Samira kehilangan pekerjaannya setelah ia menolak melepas hijab atas permintaan atasannya. Tetapi, perusahaan yang bergerak di bidang keamanan ini memang sudah lama mempunyai peraturan karyawan harus berpakaian netral.
"Peraturan internal perusahaan yang melarang penggunaaan pakaian atribut keagamaan politik atau filosofi tertentu bukanlah tindakan diskriminasi," bunyi keputusan Pengadilan Uni Eropa atas kasus ini. Setelah kasus ini selesai, perusahaan asal Belgia ini, langsung mengubah peraturannya lebih spesifik menjadi "karyawan tidak boleh memakai atribut keagamaan, politik atau filosofi kelompok tertentu."