Setelah menuntut majalah gosip bernama Closer dan surat kabar media lokal lainnya pada tahun 2012 yang ikut mempublikasikan foto Kate Middleton bertelanjang dada, akhirnya kasus ini pun dimenangkan Kate Middleton dan Pangeran William, Bela.
Melansir News.com.au, foto fenomenal yang masuk dalam ranah pengadilan ini diambil oleh fotografer dengan menggunakan lensa tele yang memperlihatkan Kate tengah bertelanjang dada dengan suaminya sedang berjemur di private area kawasan selatan Perancis. Padahal banyak media yang menolak untuk membeli foto tersebut dari sang fotografer, namun majalah Closer justru nekat membeli foto tersebut dan mempublikasikannya.
topless-closer-magazine-acaadb294875c04456a31205ee649ff0.jpg" src="http://cdn.popbela.com/content-images/post/20170907/blurred-reuters-kate-middleton-topless-closer-magazine-acaadb294875c04456a31205ee649ff0.jpg" />
www.businessinsider.sgAkibatnya, editor majalah Closer, Laurence Pieau dan Ernesto Mauri pimpinan eksekutif majalah tersebut masing-masingnya harus membayar denda sebesar 45 ribu Euro atau Rp 715 juta.
Keinginan keluarga Istana Kensington untuk menindak kasus ini karena dinilai sudah melanggar privasi dan memang harus dituntut karena telah melakukan tindakan ilegal. Maka tak hanya majalah yang sudah mempublikasikan foto tersebut saja yang mendapat hukuman, Bela.
Namun dua fotografer dari agensi Paris yang tidak mengaku mengambil momen tersebut tetap dihukum sesuai dengan hukum di Perancis serta membayar denda dengan nominal yang lebih rendah dibanding majalah Closer. Belajar dari hal ini, tentunya kita harus berhati-hati untuk tidak mengusik privasi seseorang, apalagi sampai mempublikasikan hal tersebut ke khalayak ramai tanpa persetujuan orang yang bersangkutan. Semoga kasus ini nggak terulang di masa depan, ya!