Dua hari setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta pada Senin (6/4) lalu, Pemerintah pun menjabarkannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, demi mempermudah penanganan pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 itu.
Salah satu pelaksanaan PSBB yang tercantum dalam pasal 13, adalah mengenai pembatasan moda transportasi. Nah, buat kamu yang masih harus keluar rumah untuk bekerja atau beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi atau umum, perhatikan peraturan berikut ya, Bela.
Kendaraan pribadi
Harus memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang. Misalnya;
- Mobil penumpang sedan: kapasitas angkut tempat duduk untuk 4 orang, yang boleh diangkut adalah 3 orang.
- Mobil penumpang lebih besar dari sedan: kapasitas angkut tempat duduk untuk 7 orang, yang boleh diangkut adalah 4 orang.
- Sepeda motor: hanya pengendara saja, tidak boleh membonceng
Kendaraan Umum
- Semua layanan transportasi jalan raya, udara, laut, kereta api, tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang (50% dari kapasitas angkut)
- MRT dan LRT: Pembatasan jumlah kereta dan hanya mengangkut 50% dari total kapasitas kereta
- Ojol: Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman.
- Taksi: pembatasan kapasitas dengan 1 pengemudi dan maksimal 2 penumpang.
- Kapal kepulauan seribu: operasional hanya 1x dalam 1 minggu (2 kapal)
Transportasi Pengangkut Barang
Transportasi yang mengangkut barang di semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/ BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat.
- Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut—termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI—untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.
Berdasarkan peraturan di atas, sudah harus mulai selektif dan efisien jika harus keluar rumah, ya, Bela.