Pandemi corona tampaknya sudah mulai mengganggu stabilitas pendapatan masyarakat kelas pekerja dan buruh nih, Bela. Beberapa perusahaan yang tidak memiliki keuangan stabil, mulai mengurangi jumlah pegawai, hingga memberlakukan pemotongan gaji.
Namun, pemerintah tidak tinggak diam, kok. Lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang Presiden Joko Widodo keluarkan tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, maka negara akan menggelontorkan Rp401,5 triliun untuk penanganan wabah virus corona.
Lalu, ke mana saja dana besar itu akan mengalir? Agar transparan, simak di bawah ini, ya.
1. Anggaran Bidang Kesehatan
2. Anggaran Perlindungan Sosial
3. Insentif Perpajakan dan KUR
Nah, sudah cukup jelas ya, Bela. Namun jika kamu merasa belum bisa memenuhi kebutuhan, cob acari alternatif usaha kecil-kecilan, yuk! Misalnya, membuat masker untuk kamu jual, atau bikin camilan rumahan.
Jangan patah semangat, ya!