Pemerintah Siap Beri STB Gratis, Selamat Tinggal Siaran TV Analog

Berikut syarat menerima set top box gratis!

Pemerintah Siap Beri STB Gratis, Selamat Tinggal Siaran TV Analog

Teknologi yang berkembang pesat memang tak mudah untuk dibendung, situasi inilah yang akhirnya membuat kita mau tak mau harus bisa menyesuaikan diri. Jika dulu, kamera yang bermigrasi dari jenis analog ke digital. Namun kini, keberadaan siaran televisi analog juga bernasip demikian, Bela.

Sedari lama digaungkan oleh pemerintah, akhirnya hari pemberhentian bertahap siaran TV analog benar-benar terjadi. Lantas, bagaimana upaya pemerintah dalam meratakan masyarakat agar bisa mengikuti perubahan siaran dari TV analog ke TV digital? Selengkapnya, simak dalam artikel berikut ini.

Pemberhentian bertahap per 2 November 2022

Pemerintah Siap Beri STB Gratis, Selamat Tinggal Siaran TV Analog

Terhitung secara resmi per 2 November 2022, siaran TV analog di Tanah Air mulai dimatikan bertahap. Lantaran kebijakan tersebut, masyarakat yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton ke siaran TV digital. Televisi digital dinilai pemerintah sebagai upaya agar masyarakat bisa mendapat kualitas gambar yang lebih jernih, canggih, dan bisa menikmati lebih banyak konten.

STB sebagai perangkat penunjang

Sebagai perangkat penunjang, masyarakat pun diimbau untuk membeli perangkat set top box (STB) agar TV analog yang dimiliki dapat menerima siaran TV digital. Namun, bagi kamu pengguna langsung TV digital, bisa menikmati siaran konten tanpa perlu menggunakan STB. Nah, jika kamu ingin mengetahui status TV yang sudah bisa menerima siaran digital secara resmi lewat Kominfo, maka simak beberapa tahapan berikut.

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/ dan klik menu perangkat TV digital di bagian atas layer.
  • Ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
  • TV digital memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan STB.

Pembelian perangkat sesuai anjuran pemerintah

Bagi kamu yang ingin membeli STB ataupun TV digital, Kominfo menggaris bawahi kalau pembelian perangkat harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB-T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Kominfo.

Di sisi lain, jika televisi tak mendukung DVB-T2, maka dapat diatasi dengan membeli secara mandiri perangkat set top box (STB) yang harganya sekitar Rp150.000 sampai lebih dari Rp300.000. Imbauan tersebut diumumkan sejak awal oleh pemerintah, tentunya untuk menghindari segala tindak kejahatan, ya.

Upaya pemerataan bantuan STB

Sebagai upaya pemerataan masyarakat dalam menggunakan teknologi baru, bagi masyarakat yang masuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan program ASO ini. Sebanyak 6,7 juta unit set top box gratis didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Secara lebih rinci, perihal sumber bantuan perangkat senilai 5,7 juta unit berasal dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) dan satu juta unit bersumber dari Kementerian Kominfo.

Tersiarnya informasi pemberian STB secara gratis untuk masyarakat kurang mampu, memiliki beberapa persyaratan penting yang secara resmi disampaikan oleh Kementerian Kominfo, antara lain sebagai berikut.

  1. Masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  2. Memiliki perangkat TV analog.
  3. Memiliki KTP.
  4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siran TV analog sesuai jadwal.
  5. Jika memenuhi syarat, akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat.

Itulah, informasi pemindahan siaran TV analog ke TV digital, serta beberapa imbauan yang kiranya bisa menjadi catatan penting. Jadi, kalau kamu sudah siap dengan segala perubahan yang ada, Bela? 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved