Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode ini akan segera selesai. Akan hal tersebut, kini mencuat kabar kalau orang nomor satu Republik Indonesia ini dikabarkan mendapat rumah sebagai hadiah dari negara saat nanti tak lagi menjabat.
Sebuah hunian yang berada di daerah Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah. Colomadu sendiri adalah kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Terbilang dekat dengan Solo, mengingat Jokowi sendiri berasal dari Solo dan sebelumnya pernah menjabat Wali Kota Solo.
Dasar hukum pemberian rumah
Terkait kabar pemberian rumah untuk presiden, ada dasar hukum khusus mengenai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden. Termasuk perihal mantan presiden dan mantan wakil presiden yang hanya berhak mendapatkan satu rumah dari negara meski menjabat lebih dari satu periode.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," pungkas Bey Machmudin selaku Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kepada awak media.
Ada satu hal yang perlu digaris bawahi, kalau pemberian rumah presiden bukan hanya untuk Jokowi. Tetapi, juga untuk semua mantan presiden dan wakil presiden yang pernah memimpin.
Jokowi sempat tolak pengadaan rumah
Sebenarnya pengadaan rumah untuk Jokowi sudah dimulai sejak 2017, saat ia akan menyelesaikan masa periode jabatan Presiden RI (2014-2019). Namun diketahui, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," sambungnya.
Pengadaan tanah rumah selesai diurus
Perencanaan yang terbilang cukup lama, akhirnya kini terlihat kalau pengadaan tanah rumah untuk Jokowi di Colomadu telah rampung pada Oktober 2022, bahkan secara langsung diurus oleh pihak Kemensetneg.
"Baru pada Oktober 2022, melalui kinerja Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucap Bey Machmudin.
Luas dan lokasi tanah yang strategis
Secara rinci, kediaman Jokowi di Colomadu berada di Jalan Adi Sucipto, lokasi yang cukup dekat dengan Bandara Adi Soemarmo, Surakarta (Solo). Rumah yang berada di timur Taman Sari ini, rencana akan dibangun di atas tanah dengan luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Pembayaran lunas tanah rumah
Mengenai segala persiapan yang ada, soal pembayaran lahan rumah untuk Jokowi pun sudah dibayar oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Bahkan, terkait pajak juga sudah dilunasi dan prosedur pengadaan tanah sudah beres, tinggal menunggu adanya surat resmi.
Patok untuk keamanan sekitar
Lantaran masih berwujud lahan kosong, tanah yang kabarnya akan menjadi rumah Jokowi itu, kini masih terpantau dipenuhi rumput liar. Supaya meningkatkan keamanan, di lahan tersebut sudah terdapat patok berwarna kuning bertuliskan "Pemprov Jateng" lengkap dengan plang bertulisan "Dilarang Mendirikan Bangunan di Depan Sepanjang Area Tanah Ini".
Tanah cukup lama tak dipergunakan
Sebelum resmi diberikan kepada Jokowi, diketahui tanah di Colomadu sebelumnya adalah milik Bos Rosalia Indah, Yustinus Soeroso dan sudah puluhan tahun tidak digunakan. Kalaupun rumah untuk orang nomor satu RI kini masih dalam persiapan, kita doakan semoga segala proses terkait pembangunan rumah bisa segera rampung dibangun, ya, Bela. Serta, mari kita simak terus kabar terbarunya.