“Rebahan, modal ponsel dan kuota, tapi bisa dapat uang, cek...”
Siapa yang tidak tergiur dengan kalimat seperti itu. Kalimat itulah yang sering digunakan oleh pengguna aplikasi TikTok Cash saat mempromosikan aplikasi mereka dan menggaet member baru. Belakangan, aplikasi tersebut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dicurigai sebagai investasi bodong. Lho, kok, bisa?
Simak fakta TikTok Cash berikut ini, yuk.
1. Apa itu TikTok Cash?
Untuk yang belum tahu, TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan sejumlah uang kepada mereka yang mau melakukan tugas tertentu per harinya. Tugas yang harus dilakukan adalah menonton dan memberikan like di video, kemudian hasilnya di-screenshot sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan tugas. Setelah itu, barulah pengguna mendapatkan sejumlah uang yang dapat dicairkan melalui akun rekening mereka.
Namun, sebelum melakukan tugas, pengguna harus mendaftar dan membayar biaya keanggotaan dengan jumlah yang berbeda tergantung levelnya. Biaya tersebut mulai dari Rp89 ribu untuk level 'pekerja sementara' dengan masa berlaku delapan hari, serta Rp500 ribu untuk level 'karyawan' dan Rp49 juta untuk level 'general manager' dengan masa berlaku 365 hari.
Bukan hanya dari menonton video, pengguna TikTok Cash juga akan mendapat bonus yang lebih banyak jika mereka bisa merekrut anggota baru (downline) menggunakan kode referal. Bonus akan terus bertambah jika anggota mereka merekrut anggota baru lainnya dan begitu seterusnya.
2. Diblokir karena terindikasi money game
Melihat skema yang diterapkan oleh TikTok Cash, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai adanya money game atau investasi bodong. Karena alasan inilah, OJK telah melaporkan secara resmi TikTok Cash ke Kominfo agar segera diblokir sebelum muncul laporan aduan kerugian yang bisa saja dialami oleh penggunanya.
Menanggapi laporan OJK, pada Rabu (10/2), Kominfo telah resmi memblokir situs TikTok Cash dengan alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
3. Sudah diblokir, TikTok Cash masih dapat diakses
Meski telah diblokir oleh Kominfo, berdasarkan pantauan Popbela pada Kamis pagi (11/2), pukul 9.45 WIB, situs TikTok Cash masih dapat diakses di laman tiktokecash.com. Namun, saat membuka homepage-nya, terpasang pengumuman yang mengatakan bahwa saat ini TikTok Cash sedang diserang oleh banyak pihak secara anonim.
Dalam pengumuman tersebut TikTok Cash pun mengklaim bahwa aplikasi mereka legal dan aman. Mereka juga siap membuka data ke pemerintah jika itu diperlukan untuk menjamin kelegalan situs mereka.
Oleh karena itu, para pengguna diminta untuk login ke laman yang bersangkutan untuk memastikan keamanan data mereka. Jika pada tanggal 11 Februari 2021 pukul 23.59 pengguna tidak login, maka akun dan dana yang mereka miliki di TikTok Cash akan terhapus otomatis.
Duh, bagaimana nasib mereka yang telah menyetor uang hingga jutaan, ya, kalau mereka lupa login?
4. Tidak terafiliasi dengan TikTok
Menanggapi hal ini pihak TikTok Indonesia telah memberikan klarifikasi di akun Instagramnya. TikTok mengatakan kalau saat ini mereka tidak terafiliasi dengan perusahaan mana pun. Bahkan, TikTok juga mengatakan untuk berhati-hati dan menjamin bahwa pihaknya tidak akan pernah meminta uang dari pengguna.
Padahal sebenarnya, tanpa menggunakan aplikasi lain, TikTok sendiri juga memberikan bonus berupa koin untuk penggunanya, kok. Dengan menonton video maksimal 30 menit, TikTok memberikan bonus 700 koin yang bisa dicairkan menjadi uang cash. Kamu bisa mengeceknya sendiri di laman profil akun TikTok kamu.
5. Banyak aplikasi serupa yang muncul
Sebelum TikTok Cash, ada pula aplikasi serupa yang menjanjikan uang hanya dengan menonton video. Aplikasi tersebut bernama Vtube yang kini juga sudah diblokir oleh pemerintah karena menerapkan skema ponzi atau money game. Selain itu, kini muncul situs like-cash.com yang mirip dengan TikTok Cash.
Untuk kamu yang memang sedang mencari penghasilan tambahan dari internet, tetap waspada, ya. Jangan sampai terjebak money game seperti ini.