Segera Disahkan Presiden Jokowi, Fakta RUU TPKS yang Perlu Kamu Tahu

Korban kekerasan seksual segera mendapat perlindungan

Segera Disahkan Presiden Jokowi, Fakta RUU TPKS yang Perlu Kamu Tahu

Kemarin, Selasa, 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan harapannya agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan. Menurut Presiden Jokowi, maraknya kasus kekerasan seksual yang mencuat belakangan ini membuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Hal ini menjadi masalah yang mendesak dan harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Udang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," tutur Jokowi, seperti dikutip dari IDNTimes.com.

Segera Disahkan Presiden Jokowi, Fakta RUU TPKS yang Perlu Kamu Tahu

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera berkoordinasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.

Sebenarnya, apa itu RUU TPKS yang sebelumnya dikenal dengan RUU PKS? Simak deretan faktanya berikut ini.

Apa itu RUU PKS?

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang di dalamnya juga mengatur tentang pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga penanganan selama proses hukum. 

Rancangan undang-undang ini sebenarnya sudah masuk ke Prolegnas sejak tahun 2014. Namun, bertahun-tahun RUU PKS ini mangkrak di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat karena berbagai alasan. Bahkan di tahun 2020, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan pembahasan RUU PKS ini diundur lagi ke tahun 2021 agar beban kerja DPR tak terlalu banyak.

Padahal, jika melihat angka kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini, sangat memprihatinkan. Pada tahun 2016 terdapat 259.150 kasus, kemudian meningkat menjadi 348.446 kasus pada tahun 2017, hingga 406.178 kasus pada tahun 2018. Tentu, jumlah ini terus bertambah mengingat masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang mencuat belakangan ini.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved