Kemarin, 11 Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa manfaat JHT baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun. Sontak hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang aturan baru JHT dan program penggantinya.
Tujuan awal program JHT
Tujuan dari program JHT adalah memberikan keamanan finansial di masa tua nanti. Peserta yang terdaftar dalam program ini dapat menikmati hasilnya dengan mendapat uang tunai saat sudah masuk ke dalam usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Merangkum dari berbagai sumber, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa tujuan JHT sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan baru JHT yang mengatakan baru dapat diklaim setelah usia 56 tahun
Namun, dalam peraturan baru yang diteken oleh Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa kini JHT baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya, berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim minimal satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri atau tidak lagi bekerja di perusahaan terakhir.
Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan warganet. Sebab, tidak ada yang mengetahui bagaimana kondisi keuangan seseorang. Apakah orang tersebut memiliki kondisi finansial yang stabil sampai berusia 56 tahun atau tidak. Jika kondisi keuangan tersebut memburuk, JHT dianggap bisa menjadi 'penyelamat' keuangan sementara.
JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu
Namun, apakah JHT sama sekali tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun? Jawabannya bisa, Bela. Peserta program JHT bisa mencairkan JHT paling banyak 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun. Atau, maksimal 30% untuk kepemilikan rumah, apabila masa kepesertaan pegawai sudah memasuki minimal 10 tahun.
Program baru dari BPJS untuk mengantisipasi korban PHK
Satu hal yang membuat para pekerja ini khawatir adalah JHT tidak bisa diklaim jika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Padahal, menurut mereka, JHT bisa menjadi dana darurat sementara sampai mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Menanggapi hal ini, pemerintah sudah menyiapkan program baru dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bukan hanya memberikan bantuan berupa uang tunai saat terkena PHK, tapi juga akses informasi kerja, bimbingan dan pelatihan kerja.
Ratusan ribu warganet tanda tangan petisi
Terkait peraturan baru ini, warganet beramai-ramai membuat petisi untuk membatalkan aturan tersebut. Sampai saat ini, 12 Februari 2022 pukul 9.45 WIB, telah ditandatangani oleh lebih dari 110 ribu orang. Dalam petisi tersebut, mereka menuntut untuk membatalkan aturan tersebut.
Sampai Sabtu, 12 Februari 2022 pagi kata kunci Jaminan Hari Tua dan #BatalkanPermenaker2_2022 masih menjadi trending topic di media sosial.
Bagaimana tanggapanmu terkait hal ini, Bela? Tulis di kolom komentar, ya!