Ribut-Ribut Soal JHT, ini Aturan Baru dan Penggantinya

Pahami lebih lanjut hak pekerja ini, yuk!

Ribut-Ribut Soal JHT, ini Aturan Baru dan Penggantinya

Kemarin, 11 Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa manfaat JHT baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun. Sontak hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja. 

Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang aturan baru JHT dan program penggantinya.

Tujuan awal program JHT

Tujuan dari program JHT adalah memberikan keamanan finansial di masa tua nanti. Peserta yang terdaftar dalam program ini dapat menikmati hasilnya dengan mendapat uang tunai saat sudah masuk ke dalam usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. 

Merangkum dari berbagai sumber, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa tujuan JHT sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. 

Aturan baru JHT yang mengatakan baru dapat diklaim setelah usia 56 tahun

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved