Bahar Bin Smith pagi ini, Selasa, 4 Januari 2021, terpaksa berurusan kembali dengan pihak kepolisian karena statusnya telah naik menjadi tersangka, atas kasus penyebaran berita bohong melalui ceramahnya.
Penangkapan Bahar bukanlah kali pertama. Sebab, sejak tahun 2018, Bahar sudah sering bolak-balik diperiksa polisi, bahkan menjalani hukuman penjara atas tuduhan beberapa kasus. Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini deretan kontroversi Bahar Bin Smith selama tiga tahun terakhir.
Desember 2018: Bahar Bin Smith dilaporkan atas tuduhan penganiayaan dua remaja
Nama Bahar Bin Smith mencuat di penghujung tahun 2018 lantaran ada pihak yang melaporkannya ke polisi. Saat itu, Bahar dilaporkan atas tuduhan penganiayaan dua remaja yang merupakan anak didik di pondok pesantren miliknya. Laporan ini dibuat berdasarkan video yang beredar dan memperlihatkan Bahar menganiaya dua remaja berinisial MHU dan JA. Tak hanya menganiaya, Bahar juga menggunduli dua remaja tersebut.
Alasan Bahar melakukan hal tersebut adalah karena MHU dan JA mengaku-ngakui istri Bahar sebagai istrinya saat keduanya berada di Bali. Tak terima, menurut Bahar, ia mengklarifikasi lebih dulu kebenaran hal tersebut dan tak ada niatan untuk menganiaya. Karena MHU dan JA tidak kunjung mengaku, Bahar menyeretnya ke lapangan dan terjadilah seperti yang beredar pada video.
Menurut Bahar, apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk menjaga kehormatan istrinya. Ia tak mau ada yang merendahkan istrinya karena menurut Bahar, ia adalah sosok yang sangat menghormati perempuan.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, pada 9 Juli 2019, Bahar divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Mei 2020: Bahar ditangkap polisi setelah tiga hari bebas karena ceramahnya yang provokatif
Tanggal 16 Mei 2020, Bahar mendapatkan asimiliasi karena dinilai sopan dan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia pun dibebaskan secara bersyarat. Namun, tiga hari setelahnya, Bahar kembali ditangkap polisi dengan tuduhan yang berbeda lagi. Yakni, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Karena dinilai meresahkan masyarakat, Bahar kembali ditangkap dan SK asimiliasinya dicabut. Bahar harus kembali berada di balik jeruji besi Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor untuk menjalani sisa hukumannya. Ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan, namun pada 8 Juli 2020, Bahar dipindahkan kembali ke Lapas Gunung Sindur.
November 2020: Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sopir taksi online
Meski masih menjalani hukuman, tetap saja masih ada kasus hukum lain yang menanti Bahar. Pada November 2020, Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sopir taksi online.
Kasus ini terjadi pada tahun 2018, ketika Bahar tak terima jika sopir taksi online mengantarkan istrinya pulang terlalu malam. Menurut Bahar, sopir taksi online tersebut juga menggoda istrinya.
Setelah melalui gelar perkara, pada November 2020, Bahar ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, kasus ini terkesan mengada-ada. Menurutnya, pihak sopir taksi dan kliennya sudah sepakat berdamai. Ia pun menunjukan surat damai kedua belah pihak kepada polisi sebagai buktinya. Atas kasus ini, hukuman untuk Bahar bertambah tiga bulan.
Agustus 2021: Bahar terlibat cekcok dengan Ryan Jombang
Agustus 2021, Bahar masih menjalani masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Di sana, ia sempat terlibat cekcok dengan Ryan Jombang dan kabar ini sempat trending di media sosial.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, seperti dikutip dari IDNTimes, perselisihan antarnapi memang kerap terjadi. Sebab, tentu tidak mudah menyatukan banyak kepribadian di satu tempat yang sama.
Perselisihan antara Bahar dan Ryan disebabkan oleh masalah pribadi dan kesalahpahaman. Cekcok antara keduanya telah diselesaikan secara damai.
Desember 2021: Bahar dan Eggi Sudjana dipolisikan karena ceramahnya berbau SARA
Pada tanggal 21 November 2021, Bahar menyelesaikan masa hukumannya. Ia dijemput oleh tim advokasinya dan meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Bogor selepas salat subuh.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 26 November 2021 atau saat mengisi acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bahar kembali menuai kontroversi. Dalam ceramahnya, Bahar dengan tegas akan menghabisi siapa saja yang mengkhianati dan tak membela Rizieq Shihab.
"Saya sampaikan, ente orang, saya nggak bahas pemerintah, ente orang para habaib, para kiai, para ulama. Siapaun ente, mau ente anaknya wali, mau ente anaknya ulama, ente mengkhianati Habib Rizieq, bakal ana habisi satu," ujar Bahar dalam video viralnya.
Belum reda kontroversi terkait ceramahnya ini, Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021 atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersangkakan Bahar dan Eggi dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Laporan ini dilayangkan karena video ceramah Bahar yang viral di media sosial, salah satunya terkait sindirannya kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal baliho dan bencana erupsi Semeru.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian, hari ini, Selasa, 4 Januari 2022, Bahar dan Eggi resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Proses hukum pun akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini.