Nikita Mirzani Bebas, Akhir Drama Kasus Perseteruannya dengan Dito

Bebas setelah dua bulan menjalani proses persidangan

Nikita Mirzani Bebas, Akhir Drama Kasus Perseteruannya dengan Dito

Kamis, 29 Desember 2022 kemarin Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari semua tuduhan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya. Nikita terpaksa mendekam di Rutan Serang selama proses penyelidikan hingga persidangan tersebut berlangsung.

Kasus ini bermula saat Dito Mahendra melaporkannya ke Polresta Serang dengan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. Nikita lalu disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Setelah dua bulan berlalu pasca penahanannya, Nikita akhirnya bisa bernafas lega karena terbebas dari tuntutan tersebut. Apa saja fakta menarik di balik kasus perseteruan Dito dan Nikita Mirzani ini? Simak selengkapnya berikut ini.

Pertama kali ditahan pada Oktober 2022

Nikita Mirzani Bebas, Akhir Drama Kasus Perseteruannya dengan Dito

Kasus ini bergulir sejak bulan Mei 2022 lalu. Dito melaporkan Nikita lantaran unggahan Instagram Story Nikita yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Nikita pun akhirnya dilaporkan ke Polresta Serang atas tuduhan tersebut. Nikita dikabarkan mangkir dari panggilan penyelidikan sebanyak dua kali yang berimbas pada pengepungan rumahnya oleh sejumlah polisi di bulan Juni 2022 lalu. 

Lantaran hal tersebut, pada sore harinya setelah kediamannya didatangi polisi, Nikita secara sukarela datang ke Polresta Serang dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Gagal mediasi dan keinginannya menjadi tahanan rumah ditolak

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved