Dilantik Hari Ini, Segini Lho Gaji dan Tunjangan Anggota DPR-RI

Semoga gajinya sebanding dengan kinerjanya

Dilantik Hari Ini, Segini Lho Gaji dan Tunjangan Anggota DPR-RI

Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hari ini (1/10) mengikuti rapat paripurna pelantikan anggota DPR-RI periode 2019-2024. Para anggota DPR-RI yang hari ini dilantik terpilih karena berhasil mengantongi suara terbanyak dari ratusan ribu calon anggota legislatif lainnya yang mengikuti pemilihan umum pada bulan April 2019 lalu.

Melihat banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin menjadi anggota DPR-RI pada pemilihan umum legislatif beberapa bulan lalu bukanlah tanpa alasan. Selain mendapat banyak keistimewaan, menjadi anggota DPR juga bisa meningkatkan ekonomi karena gaji dan tunjangannya yang cukup banyak.

Apa saja gaji dan tunjangan yang didapat oleh para anggota DPR-RI selama mereka menjabat? Simak penjelasannya berikut ini.

Tunjangan Tetap Anggota DPR-RI

Dilantik Hari Ini, Segini Lho Gaji dan Tunjangan Anggota DPR-RI

Rincian banyaknya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR-RI sebelumnya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Jumlah ini bahkan bertambah seiring dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang diedarkan pada tanggal 9 Juli 2015 tentang kenaikan tunjangan anggota DPR-RI.

Apa saja gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR-RI setiap bulannya?

  1. Gaji Pokok yang diterima oleh anggota DPR-RI per bulan adalah sebesar Rp4,2 juta
  2. Tunjangan istri anggota DPR-RI  adalah sebesar 10% dari gaji pokok atau sebesar Rp420 ribu
  3. Tunjangan anak anggota DPR-RI (maksimal 2 anak x 2% dari gaji pokok) sebesar Rp168 ribu
  4. Uang sidang per paket sebesar Rp2 juta
  5. Tunjangan jabatan (setingkat anggota) sebesar Rp9,7 juta
  6. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan (hitung saja satu anggota keluarga DPR-RI ada 4 orang, maka 4 x Rp30.090) sebesar Rp120.360
  7. Tunjangan sesuai dengan PPH Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
  8. Tunjangan Kehormatan setingkat anggota DPR-RI sebesar Rp5.580.000
  9. Tunjangan Komunikasi Intensif setingkat anggota DPR-RI sebesar Rp15.554.000
  10. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran setingkat anggota DPR-RI sebesar Rp3.750.000
  11. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon setingkat anggota DPR-RI sebesar Rp7,7 juta
  12. Asisten Anggota DPR-RI sebesar Rp2.250.000

Dari semua rincian yang disebutkan di atas maka setidaknya anggota DPR-RI membawa pulang uang sebesar Rp54.142.173 atau Rp54 juta per bulan. Jumlah ini hanya untuk anggota DPR-RI, belum termasuk biaya perjalanan ke luar negeri dan tunjangan tidak tetap lainnya. Bagi anggota DPR-RI yang merangkap sebagai ketua maka jumlahnya akan disesuaikan.

Tunjangan Tidak Tetap

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved