Minimalkan Kerugian, Ini Contoh Surat Perjanjian yang Harus Kamu Tahu

Jangan sampai lengah, ya!

Minimalkan Kerugian, Ini Contoh Surat Perjanjian yang Harus Kamu Tahu

Jika saat ini kamu sedang membuat perjanjian dengan orang lain, pastikan perjanjian tersebut tertulis hitam dan putihnya, ya. Maksudnya, buat pula surat perjanjian yang berisikan kesepakatan dan kepastian antara kamu dengan pihak lainnya. Surat perjanjian ini berfungsi menjadi penengah jika sewaktu-waktu timbul masalah antara kamu dan pihak lain yang berjanji dalam sebuah kesepakatan.

Seperti apa, sih, contoh surat perjanjian lengkap yang harus kamu tahu? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian surat perjanjian

Minimalkan Kerugian, Ini Contoh Surat Perjanjian yang Harus Kamu Tahu

Bagi kamu yang belum tahu, surat perjanjian adalah surat yang berisikan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban antara masing-masing pihak yang akan melakukan sesuatu bersama-sama. Surat perjanjian dibuat agar masing-masing pihak paham apa yang harus dilakukan dan mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu selama perjanjian tersebut masih berjalan.

Jenis surat perjanjian

Jenis surat perjanjian ada dua macam. Kamu bisa melihat lebih lengkap mengenai jenis surat perjanjian berikut ini.

1. Surat perjanjian autentik

Pertama, surat perjanjian autentik. Jenis surat pernjanjian ini dibuat dan disaksikan oleh pejabat pemerintah atau notaris. Surat perjanjian autentik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Apabila salah satu pihak melanggar hal-hal yang telah tertulis di dalam surat perjanjian, maka pihak lainnya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan mengajukan ganti rugi berupa pembayaran ganti rugi, sanksi, tindakan administrasi tertentu dan bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pilihan cara penyelesaian masalah ini berbeda sesuai dengan yang tertulis di surat perjanjian. Maka dari itu, surat perjanjian harus menuliskan secara rinci bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak serta cara menyelesaikannya.

2. Surat perjanjian di bawah tangan

Kedua, surat perjanjian di bawah tangan. Berbeda dengan surat perjanjian autentik yang harus disaksikan oleh pejabat pemerintahan, surat perjanjian di bawah tangan tidak perlu memerlukan hal tersebut. Surat perjanjian di bawah tangan tetap sah dan berlaku apabila kedua pihak setuju dengan surat perjanjian yang mereka buat bersama-sama.

Fungsi surat perjanjian

Setelah mengetahui pengertian dan jenis surat perjanjian, berikut ini fungsi surat perjanjian yang harus kamu pahami sebelum membuatnya.

  • Surat perjanjian berfungsi sebagai dasar membuat kesepakatan antara pihak yang melakukan perjanjian.
  • Mengetahui batasan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang melakukan perjanjian.
  • Menghindari dan meminimalkan perselisihan yang mungkin terjadi di antara pihak yang melakukan perjanjian.
  • Sebagai pedoman dalam menggugat pihak yang melanggar batas hak dan kewajiban.
  • Sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang muncul dari perjanjian tersebut. 

Ciri-ciri surat perjanjian

Selanjutnya, hal yang harus kamu pahami mengenai surat perjanjian adalah ciri-cirinya. Ada pun ciri-ciri surat perjanjian adalah sebagai berikut.

  • Surat perjanjian dibuat berdasarkan atas hukum, kesusilaan, dan terikat dengan kepentingan serta ketertiban secara umum.
  • Objek dari dibuatnya surat perjanjian harus ditulis dan disebutkan secara jelas.
  • Menjelaskan dengan detail latar belakang mengapa surat perjanjian tersebut dibuat.
  • Menuliskan identitas pihak yang terlibat secara jelas, lengkap, dan mendetail.
  • Terdapat pula saksi yang hadir dan menyaksikan serta menandatangani surat perjanjian yang dibuat.
  • Terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat, sehingga surat perjanjian tersebut dapat mengikat kedua belah pihak secara hukum.
  • Tertulis mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa dan konflik dalam masa perjanjian berjalan.

Syarat membuat surat perjanjian

Surat perjanjian akan sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  1. Surat perjanjian akan sah bila ditanda tangani di atas materai oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Dibuat atas rasa ikhlas, rela, dan tanpa paksaan siapa pun.
  3. Dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang telah dewasa dalam keadaan sadar, waras, dan tanpa paksaan.
  4. Isi surat perjanjian ditulis dengan jelas dan tidak menimbulkan makna ganda.
  5. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.

Contoh surat perjanjian

Apa saja contoh surat perjanjian yang umum ditemukan? Kamu bisa melihatnya sebagai berikut.

1. Surat perjanjian kontrak kerja

2. Surat perjanjian jual beli tanah

3. Surat perjanjian jual beli bangunan

4. Surat perjanjian utang piutang

5. Surat perjanjian kerja sama

Itulah tadi syarat dan contoh surat perjanjian yang wajib kamu pahami sebelum membuat atau menandatanginya. Semoga bisa mempermudah segala urusanmu dan meminimalkan sengketa yang mungkin terjadi.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved