Ini 2 Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Nggak perlu antri lagi, nih!

Ini 2 Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Kartu keluarga sama pentingnya dengan KTP, nih, Bela. Di dalamnya terdapat identitas kependudukan yang penting kita miliki untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Seperti membuat NPWP, membuat paspor, hingga mengurus surat pernikahan.

Untuk pasangan yang baru menikah, tentu kartu keluarga bersama dengan pasanganmu wajib kamu miliki. Dengan adanya kartu keluarga ini, kamu bisa mengurus berbagai keperluan bersama, seperti mengajukan KPR.

Di masa pandemi seperti ini, membuat kartu keluarga kini semakin mudah dengan adanya sistem online. Hanya perlu jaringan internet, kamu sudah bisa membuat kartu keluarga online di rumah. Bagaimana caranya? Simak langkahnya berikut ini.

1. Melalui situs Kemendagri

Ini 2 Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Secara Online

KTP dan kartu keluarga adalah dua dokumen yang paling banyak diurus oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mempermudah urusan pembuatan dokumen secara online melalui situs resmi mereka. Cara membuat kartu keluarga online di situs Kemendagri dapat kamu simak berikut ini.

Langkah pertama, mendaftar di situs Kemendagri.

  1. Kunjungi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Buat akun terlebih dulu di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
  3. Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, password, dan captcha.
  4. Setelah kamu mengisi semua data tersebut, jangan lupa untuk memverifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.

Langkah kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.

  1. Setelah berhasil mendaftar, akun yang kamu buat digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri. Dalam aplikasi ini, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga dengan cara sebagai berikut.
  2. Masuk ke aplikasi, kemudian login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah kamu daftarkan.
  3. Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
  4. Isi formulir permohonan pembuat kartu keluarga.
  5. Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.

Jika kamu sudah mendapatan notifikasi mencetak kartu keluarga secara online, kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum, seperti mal atau balai kota.

2. Melalui aplikasi Disdukcapil kabupaten atau kota

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved