Belum Kantongi Izin dari Kominfo, Clubhouse Terancam Diblokir

Waduh, gimana, nih?

Belum Kantongi Izin dari Kominfo, Clubhouse Terancam Diblokir

Aplikasi diskusi Clubhouse kini memang sedang digandrungi millennials dan Gen Z, nih, Bela. Hal ini terlihat dari banyaknya figur publik yang mulai mengunggah kegiatan room diskusi Clubhouse di platform media sosial lainnya.

Namun, aplikasi ini terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mengantongi izin.

Clubhouse disebut belum terdaftar sebagai PSE Indonesia

Belum Kantongi Izin dari Kominfo, Clubhouse Terancam Diblokir

Merangkum dari berbagai sumber, Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang disahkan pada November 2020 lalu.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 menuliskan bahwa “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.”

Clubhouse sendiri termasuk dalam PSE Lingkup Privat, sebab di dalamnya Clubhouse “menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada;  pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;” (Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 2).

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 24 Mei 2021

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved