5 Tips Makeover Ruang Kerja Biar Makin Semangat WFH

Bikin kamu semakin produktif!

5 Tips Makeover Ruang Kerja Biar Makin Semangat WFH

Mulai tanggal 14 September 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan DKI Jakarta diberlakukan kembali. Itu artinya, semua kegiatan akan sangat diminimalkan dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang dilarang.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, hanya ada 11 industri esensial saja yang masih boleh bekerja dari kantor dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan. Sebelas industri esensial yang masih boleh bekerja dari kantor adalah sebagai berikut.

  1. Kesehatan⁣,
  2. Bahan pangan, makanan, minuman⁣,
  3. Energi⁣,
  4. Komunikasi dan teknologi informasi⁣,
  5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal⁣,
  6. Logistik⁣,
  7. Perhotelan⁣,
  8. Konstruksi⁣,
  9. Industri strategis⁣,
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Perusahaan yang tidak termasuk dalam 11 industri esensial tersebut wajib memberlakukan WFH. Kamu salah satu perusahaan yang wajib WFH, Bela? Untuk sedikit menghilangkan bosanmu, yuk, ubah ruang kerjamu menjadi lebih menarik dan bebas stres. Simak tips menata ruang kerja berikut ini, ya.

1. Ubah warna cat ke warna netral. Pilih warna lilac white atau linen. Warna netral ini bisa mengurangi stres kamu, lho

5 Tips Makeover Ruang Kerja Biar Makin Semangat WFH

2. Lebih bagus lagi kalau ruanganmu ada jendela, jangan lupa untuk rutin membukanya setiap pagi supaya sirkulasi udara lancar

3. Letakan barang yang benar-benar penting saja di ruang kerja. Semakin sedikit barang, stresmu juga semakin berkurang. Tapi, nggak apa-apa, kok, kalau kamu ingin meletakan ornamen lucu di sudut-sudut ruang kerjamu

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved