Kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita masih terus berlanjut, Bela. Kemarin, 18 November 2021, Nirina pertama kali dipertemukan dengan Riri yang sudah mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, Nirina tak kuasa menahan emosinya dan berteriak kepada Riri. Nirina bahkan mengatakan bahwa Riri tak tahu diri dan membalas kebaikan keluarganya dengan melakukan hal seperti ini.
Siapa sebenarnya sosok Riri Khasmita yang telah membuat kerugian hingga Rp17 miliar terhadap keluarga Nirina? Simak faktanya berikut ini.
1. Mulai bekerja dengan ibunda Nirina sejak 2009
Menurut pengakuan Nirina, Riri mulai bekerja dengan ibundanya, Cut Indria Martini sejak tahun 2009. Saat itu, Riri tidak diterima oleh keluarga tirinya dan bekerja serabutan. Karena kasihan, ibunda Nirina kemudian menerima Riri dan suaminya dengan memberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
2. Lulusan sarjana terapan membuat ibunda Nirina percaya kepada Riri
Hal lainnya yang membuat ibunda Nirina percaya dengan Riri adalah karena ia menilai Riri sebagai seseorang yang berpendidikan. Menurut pengakuan Nirina, Riri merupakan lulusan sarjana terapa dengan gelar D4. Karena latar pendidikannya itulah Riri dengan begitu mudah diterima di keluarga Nirina.
3. Mencoba peruntungan dari berbisnis
Sertifikat tanah milik ibunda Nirina yang dibalik nama atas nama Riri ternyata tidak dibiarkan begitu saja. Oleh Riri, beberapa sertifikat telah dijual dan digadaikan. Uang hasil penjualan dan gadai sertifikat tanah tersebut dimanfaatkan Riri untuk membeli mobil dan membuka usaha frozen food.
Jika menilik lagi ke belakang, usaha frozen food ini bukan yang pertama kali dirintis Riri. Ia pernah beberapa kali mencoba peruntungannya dengan berbisnis, salah satunya di tahun 2016. Saat itu, ia merintis usaha kasur karakter yang kemudian terpaksa gulung tikar.
4. Riri memalsukan data sertifikat tanah, kemudian mengganti namanya
Di tahun 2016, Riri diduga memalsukan data pada sertifikat tanah milik ibunda Nirina dan mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut hilang. Ia pun kemudian dipercaya oleh ibunda Nirina untuk mengurus segala keperluan terkait pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Kepercayaan ini kemudian disalahgunakan oleh Riri. Ia malah mengganti semua nama pada sertifikat tanah tersebut menjadi atas namanya. Motifnya, Riri memalsukan data pada sertifikat sebelum nama pada sertifikat diganti. Sehingga, seolah-olah ibunda Nirina telah memberikan kuasa untuk mengganti namanya di sertifikat itu.
5. Ditetapkan sebagai tersangka
Kini, atas kasus tersebut, Riri bersama suaminya, Edrianto beserta tiga notaris, Fariah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah ditetapkan sebagai tersangka. Riri, Edrianto, serta tiga notaris tersebut dijerat pasal pemalsuan dan pencucian uang.
"Untuk tersangka kami persangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Selain lima tersangka tersebut, pihak kepolisian mengatakan kemungkinan tersangka akan bertambah, mengingat mafia tanah tidak 'bermain' sendiri.
Itulah tadi fakta tentang Riri Khasmita yang telah merugikan keluarga Nirina hingga Rp17 miliar. Semoga saja masalah ini segera dapat diselesaikan, ya, Bela.