Kasus prostitusi artis TA yang ramai pada akhir 2020 lalu telah sampai pada pembacaan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis empat terdakwa yang terlibat dalam kasus prostitusi online artis TA 6 hingga 10 bulan bui. Putusan tersebut dibacakan pada April 2021 lalu oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua anggota hakim lainnya, Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.
Hingga saat ini, status artis TA sendiri adalah sebagai saksi. Sejak awal pemberitaan, artis TA kerap dipaparkan atau disebut-sebut sebagai Tania Ayu. Kini, beredar tarif ‘kencan’ beberapa wanita yang terlibat dalam prostitusi online tersebut salah satunya adalah TA. Tarif tersebut tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA).
Terbagi dalam dua kategori berikut tarif kencan artis TA serta respon pihak Tania Ayu terhadap pemberitaan itu.
Tarif kencan dari Rp15 juta hingga Rp30 juta
Sesuai pernyataan yang tertera pada dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA), terungkap tarif kencan artis TA terbagi dalam dua kategori, durasi pendek dan durasi panjang.
"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp15 juta dan durasi panjang (long time) Rp30 juta," bunyi keterangan tersebut.
Selain TA, tertulis pula tarif dua perempuan lainnya dengan nominal yang lebih kecil. Seperti perempuan berinisial VA yang tarif durasi pendek Rp4 juta hingga Rp6 juta. Perempuan lainnya berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp10 juta dan durasi panjang Rp20 juta.
Pihak Tania Ayu enggan berkomentar
Melalui pesan singkat pada salah satu media, pihak Tania Ayu enggan berkomentar tentang kabar tersebut.
"Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab," kata manager Tania, George.
Tania Ayu kerap disebut-disebut sebagai artis berinisial TA yang diamankan polisi atas dugaan kasus prostitusi online. Ia diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12/2020). Hingga saat ini status TA adalah sebagai saksi.
Namun, dari sejak penangkapan pada Desember 2020 lalu, pihak Tania Ayu tidak berbicara banyak pada media maupun secara resmi membenarkan atau menyangkal dugaan tersebut.
Tania Ayu sendiri merupakan Dj, artis, sekaligus selebgram. Ia sering memperlihat foto-foto seksinya di akun Instagram miliknya. Beberapa warganet kerap kali menyindir, namun beberapa juga memberikan dukungan semangat.
Terdakwa prostitusi online artis TA divonis 6 dan 10 bulan penjara
Pada April 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis empat terdakwa yang terlibat. Mereka adalah AH dan RJ dengan pidana enam bulan penjara; MR dan VD divonis masing-masing pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusan majelis hakim, para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka menyebarkan konten berupa perbuatan asusila.
Bagaimana menurutmu, Bela?