Randy Bagus Sudah Ditahan, Ini Perkembangan Kasus Novia Widyasari

Penjara hingga pemecatan tak hormat, ayah Randy minta maaf

Randy Bagus Sudah Ditahan, Ini Perkembangan Kasus Novia Widyasari

Setelah ramai di Twitter dan mendapat desakan warganet, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya dijebloskan ke tahanan. Ia juga tetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap korban bunuh diri, Novia Widyasari, yang adalah kekasihnya.

Kini ia sudah mengenakan baju tahanan dan menghuni sel di Mapolda Jawa Timur. Kasusnya masih diselidiki lebih dalam oleh Polda Jatim. Randy juga terancam dipecat secara tidak hormat. Berikut perkembangan dari kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus Novia Widyasari yang bunuh diri.

Diduga melanggar sanksi hukum etik dan pidana

Randy Bagus Sudah Ditahan, Ini Perkembangan Kasus Novia Widyasari

Penahanan Randy lantaran ia masih diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya.

"Ditahan di Polda Jatim. Sementara masih di kami dulu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu. Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," tambahnya.

Saat ini Bripda Randy Bagus telah disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Pasal 348 KUHP menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih dalami kasus, warganet tambah geram

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved