Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai magang atau internship. Sebuah cuitan viral tentang tangkapan layar yang berasal dari Q&A di sebuah Insta Story terkait magang di sebuah tempat rekreasi yang dikatakan tidak berbayar, menjaring beragam komentar mengenai unggahan tersebut.
Kasus lainnya juga viral, lantaran ada perusahaan yang memberi uang saku sekitar Rp100 ribu per bulan kepada peserta magangnya dan jika resign lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan, akan didenda sebesar Rp500 ribu.
Lantas, banyak perdebatan di dunia maya tentang bayaran dari magang. Beberapa mengkritik kedua perusahaan tersebut karena aturan mereka yang dinilai tidak sepadan dengan kerja pada anak magang.
Banyak juga yang memberikan testimoni atau pengalamannya yang menarik saat magang, ada juga yang membagikan ceritanya tentang pengalaman magang digaji maupun tidak digaji.
Nah, lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pegawai magang bisa tidak dibayar? Untuk tahu jawabannya, yuk, lihat di bawah ini.
Pengertian magang serta dasar hukumnya
Di Indonesia sendiri, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/ buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Untuk pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, harus memperoleh izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, penyelenggara pemagangan di luar wilayah Indonesia tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Ada dua dasar hukum lain yang memuat tentang magang selain UU Ketenagakerjaaan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 6/2020”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri (“Permenakertrans 8/2008”).
Biasanya magang dilaksanakan dengan perjanjian tertulis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, baik peserta magang dan perusahaan. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu.
Peserta magang juga berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi. Berikut hal yang harus tercantum dalam perjanjian magang:
- Hak dan kewajiban peserta Pemagangan
- Hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan
- Program Pemagangan
- Jangka waktu Pemagangan
- Besaran uang saku
Hak dan kewajiban peserta magang
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, hak dari peserta magang adalah:
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku, meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Sementara kewajiban peserta magang adalah:
- Menaati perjanjian magang
- Mengikuti tata tertib program magang dan perusahaan
- Mengikuti program magang sampai selesai
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan atau perusahaan di mana magang dilakukan
Apakah pegawai magang bisa tidak dibayar?
Pertanyaan ini menjadi isu yang sensitif. Banyak para mantan peserta magang berbagi cerita bahwa mereka tidak mendapat bayaran, walau pun UU menetapkan bahwa uang saku adalah hak yang mereka terima.
Di Indonesia sendiri, peserta magang bisa diartikan dalam banyak hal, seperti mahasiswa yang magang untuk memenuhi tuntutan kurikulum atau tugas akhir, ada pula yang memang untuk menambah keterampilan untuk mencari pekerjaan.
Dalam Hukum Online mengatakan bahwa, magang dalam UU Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu.
Jadi para mahasiswa yang magang untuk tujuan akademis, bisa tidak termasuk dalam ketentuan dari UU Ketenagakerjaan tersebut. Namun menurut Gita Nurani selaku Dosen Psikolog Industri dan Organisasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, sebenarnya anak magang khususnya mahasiswa punya hak yang sama dengan karyawan, yaitu mendapatkan gaji.
“Tapi, yang jelas gaji anak magang, nggak melebihi gaji karyawan tetap. Tentunya tiap perusahaan punya komponen penilaian atau jumlah yang berbeda-berbeda,” ujar Gita, saat dihubungi oleh salah satu media online beberapa waktu lalu.
Terkait dengan hal tersebut, sebenarnya permasalahan dibayar atau tak dibayar akan tergantung dengan diri masing-masing peserta dan perusahaan.
Dalam hukum memang tertulis, bahwa peserta magang yang mengikuti sistem pelatihan kerja dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, memiliki hak untuk mendapat uang saku.
Tapi pada kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak memberikan uang saku atau bayaran, namun tak sedikit juga yang memberikan bayaran maupun jaminan sosial lainnya sesuai dengan yang tertulis dalam UU.
Melansir dari forum dalam sebuah portal kerja, perihal bayar dibayar dalam kegiatan magang, akan tergantung pada diri masing-masing peserta yang hendak mengikuti program magang.
Banyak yang memberikan saran, jika tujuan utama kamu magang hanya untuk mencari pengalaman dan memenuhi kebutuhan akademis, perihal bayaran atau tidak, mungkin tidak akan menjadi terlalu bermasalah. Tapi, ini juga harus dilihat dari kondisi nyata dan pertimbangan matang serta realistis.
Bila kondisinya adalah kamu ingin menjadi peserta magang dengan tujuan bekerja, maka kamu bisa mempertimbangkan untuk mencari penyelenggara magang yang bisa memberikan hakmu secara penuh, seperti perihal uang saku tersebut.
Lakukan riset mendalam tentang perusahaan tujuanmu, pertimbangkan segala aspek realitasnya, dan jangan lupa perhatikan perjanjian kerja yang tertulis sebelum kamu menandatanganinya. Ini akan memberikan jaminan atau sebagai landasan jika di suatu hari terdapat penyelewengan kewajiban atau hak dari salah satu pihak.
Pertanyaan "apakah pegawai magang bisa tidak dibayar" sebenarnya sudah terjawab dalam UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapat uang saku alias bayaran. Kalau pendapatmu bagaimana, Bela?