Ramai Dibahas, Apakah Pegawai Magang Bisa Tidak Digaji? Ini Jawabannya

Ketahui hak dan kewajibanmu, ya, anak magang

Ramai Dibahas, Apakah Pegawai Magang Bisa Tidak Digaji? Ini Jawabannya

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai magang atau internship. Sebuah cuitan viral tentang tangkapan layar yang berasal dari Q&A di sebuah Insta Story terkait magang di sebuah tempat rekreasi yang dikatakan tidak berbayar, menjaring beragam komentar mengenai unggahan tersebut.

Kasus lainnya juga viral, lantaran ada perusahaan yang memberi uang saku sekitar Rp100 ribu per bulan kepada peserta magangnya dan jika resign lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan, akan didenda sebesar Rp500 ribu. 

Lantas, banyak perdebatan di dunia maya tentang bayaran dari magang. Beberapa mengkritik kedua perusahaan tersebut karena aturan mereka yang dinilai tidak sepadan dengan kerja pada anak magang.

Banyak juga yang memberikan testimoni atau pengalamannya yang menarik saat magang, ada juga yang membagikan ceritanya tentang pengalaman magang digaji maupun tidak digaji.

Nah, lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pegawai magang bisa tidak dibayar? Untuk tahu jawabannya, yuk, lihat di bawah ini.

Pengertian magang serta dasar hukumnya

Ramai Dibahas, Apakah Pegawai Magang Bisa Tidak Digaji? Ini Jawabannya

Di Indonesia sendiri, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/ buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Untuk pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, harus memperoleh izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, penyelenggara pemagangan di luar wilayah Indonesia tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Ada dua dasar hukum lain yang memuat tentang magang selain UU Ketenagakerjaaan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 6/2020”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri (“Permenakertrans 8/2008”).

Biasanya magang dilaksanakan dengan perjanjian tertulis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, baik peserta magang dan perusahaan. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu.

Peserta magang juga berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi. Berikut hal yang harus tercantum dalam perjanjian magang:

  • Hak dan kewajiban peserta Pemagangan
  • Hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan
  • Program Pemagangan
  • Jangka waktu Pemagangan
  • Besaran uang saku
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved